Menurut buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas Lima, usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Biasanya usaha ekonomi ini memiliki modal yang terbatas dan dikelola secara sederhana.
Mengutip pengertian UU 20/2008, usaha ekonomi yang dikelola sendiri merupakan salah satu pengertian Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM). Namun, UMKM juga bisa dimiliki dan dikelola oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.
Apa saja ciri-ciri dari usaha ekonomi yang dikelola sendiri? Apa dampak positif dan negatif yang didapat oleh pengusaha? Simak jawabannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ciri-ciri dari Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Menurut buku Mandiri Belajar Tematik SD/MI Kelas 5, berikut ciri-ciri usaha ekonomi yang dikelola sendiri:
- Modalnya kecil karena sumbernya hanya satu orang
- Perusahaan biasanya kecil karena tempatnya terbatas
- Perusahaan dikendalikan oleh pemilik modal
- Keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik modal.
Jenis dan Contoh Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Menurut buku ulangan harian tematik SD/MI dan buku Kewirausahaan: Orientasi, Perilaku dan Administrasi, berikut jenis dan contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri:
1. Usaha Pertanian
Umumnya, usaha pertanian dilakukan oleh perseorangan. Sebagai pemilik lahan, petani akan menanami lahannya, kemudian hasil dari panen akan dikonsumsi sendiri dan dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Usaha pertanian contohnya adalah pertanian padi, perkebunan sayur, perkebunan palawija dan lain sebagainya. Umumnya pertanian menghasilkan umbi-umbian, jagung, kedelai, sayur-sayuran atau buah-buahan.
Usaha pertanian bisa dikembangkan dengan membuat toko online sayur. Jenis usaha ini bisa dilakukan perorangan namun mencakup pasar yang lebih luas.
Pebisnis usaha ini juga bisa memanfaatkan lahan terbatas untuk menanam sayur mayur. Contoh metode pertanian yang praktis yaitu hortikultura, terrarium dan hidroponik
2. Usaha Perdagangan
Biasanya, usaha perdagangan berskala kecil, namun ada juga yang berskala besar, yaitu grosir. Usaha tersebut mendistribusikan barang dari produsen ke toko-toko kelontong, warung-warung atau pedagang kaki lima distributor.
Jenis usaha ini memungkinkan dilakukan perseorangan. Bisa dimulai dari modal yang kecil dan tanpa keahlian khusus. Contoh dari usaha perdagangan yaitu:
a. Pengecer
Pengecer bisa memulai dengan modal yang kecil dengan mengecer barang-barang yang ada di warung atau toko kelontong.
b. Penjualan agen
Usaha ini memiliki jaringan lebih luas. Bahkan bisa dilakukan transaksi secara online.
c. Distribusi barang besar
Jenis ini bisa dilakukan oleh pebisnis dengan modal besar. Pebisnis bisa membuat brand atau merek dagang yang menaungi beberapa produk.
3. Usaha jasa
Menjalankan usaha jasa biasanya membutuhkan keahlian khusus. Hal ini bisa disesuaikan dengan bakat dan kesenangan detikers.
Jenis usaha ini begitu diminati oleh masyarakat Indonesia karena sifatnya yang fleksibel dan menyesuaikan kemampuan. Bahkan kini usaha jasa yang dilakukan secara online memiliki potensi besar karena merambah pasar yang lebih luas.
Usaha jasa yang dilakukan oleh perorangan misalnya, fotokopi, potong rambut, bengkel. reparasi laptop, desain grafis dan penjahit.
4. Industri kecil
Industri kecil yang dikelola oleh perorangan disebut sebagai home industry. Bisnis dalam industri ini menerapkan manajemen dagang dan jasa.
Tenaga kerjanya biasanya diambil dari lingkungan terdekat dari pemilik usaha. Peluang bisnis dari usaha ini terbilang fleksibel.
Contoh dari industri kecil di antaranya, pembuatan suvenir, tembikar anyaman dan mebel
Dampak Positif dan Negatif Pendirian Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Mengutip buku Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi karya Bambang Widjajanta dkk, kelebihan atau dampak positif dari usaha yang dikelola sendiri adalah:
- Pemilik bisa mengatur jalannya usaha menurut pandangannya sendiri
- Pengambilan keputusan dilakukan lebih cepat
- Modal tak terlalu besar
- Beban pajak tak tinggi.
Sementara itu, menurut Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, UMKM termasuk dalam usaha yang dikelola sendiri. Usaha ini memiliki fleksibilitas tinggi jika dibandingkan dengan usaha berkapasitas lebih besar. Sehingga, UMKM perlu perhatian khusus yang didukung oleh informasi akurat agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
UMKM juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru. Lewat UMKM, banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru.
Sebaliknya, kekurangan atau dampak negatif dari usaha yang dikelola sendiri adalah:
1. Modal terbatas
2. Sulit mendapatkan kredit usaha
3. Tanggung jawab atas kerugian usaha ditanggung sendiri
4. Lamanya usaha tergantung pada batas umur pemiliknya
Menurut Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, ada kendala yang dirasakan UMKM dalam aspek infrastruktur, di antaranya terbatasnya sarana prasarana usaha, terutama berhubungan dengan alat-alat teknologi.
Itulah ciri-ciri, jenis dan dampak positif dan negatif dari usaha yang dikelola sendiri. Semoga menginspirasi detikers!
(elk/row)