Stephani Antolis, MarComm Liaison Hotel Tugu Bali Canggu mengeluh lantaran tidak memahami aturan ganjil genap saat pelaksanaan G20. Pasalnya, rumahnya di Ungasan, sementara ia bekerja di Kuta Utara, otomatis di hari pelaksanaan aturan tersebut akan berdampak padanya yang melewati jalur utama yang dilalui delegasi.
"Saya tahunya dari media sosial ada aturan ganjil genap, tapi nanti praktiknya nggak tahu, sampai sekarang nggak ada sosialisasi ke hotel di luar kawasan Nusa Dua, artinya seperti saya yang rumah di Jimbaran dan kerja di Canggu, saya tidak bisa WFH karena harus bekerja di hotel," katanya kepada detikBali, Selasa (8/11/2022).
Sampai sekarang pun pihak hotel, katanya, belum memberi informasi apakah ia dan karyawan lain yang rumahnya di Nusa Dua, akan mendapat surat tugas. "Ya minimal surat tugas, sampai sekarang sih belum ada ya," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia hanya berharap saat hari H pelaksanaan, tetap dapat melintas dengan lancar. "Harapannya itu sih, semoga diberikan kelancaran di jalan dan aturan ganjil genap itu saya nggak mengerti," tandasnya.
Senada dengan Stephani, I Ketut Metri (56), pekerja swasta yang tinggal di Desa Adat Bualu juga mengaku tidak memahami aturan ganjil genap yang akan diterapkan kepolisian. "Belum mengerti itu ganjil dan genap," katanya.
Dia mengaku hanya mendengar dari warga di desanya bahwa jalanan di Nusa Dua akan ditutup. "Apa itu ganjil genap, saya cuma dengar boleh melintas di bawah 07.00 Wita pagi, terus boleh keluar pukul 21.00 Wita malam," ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan Nyoman Raka (40). Pekerja swasta yang tinggal di Kelurahan Benoa, Nusa Dua, dan bekerja di Denpasar ini, mengaku juga belum memahami bagaimana penerapan aturan ganjil genap nanti.
"Saya sih kerja di Denpasar, kalau pas tanggal 12-17 November 2022 itu, katanya aturan ganjil genap tapi nggak tahu gimana itu nanti, di media sosial cuma disebut lokasi jalannya, sementara nomor pelat saya ini genap, apakah ada aturan jam segini genap jam segini ganjil, kan belum ada jadi nggak jelas lah," tandasnya.
Untuk diketahui, pengaturan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap saat KTT G20 bakal diterapkan di 10 ruas jalan di Bali mulai 11-17 November 2022. Polda Bali melakukan pemantauan menggunakan alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tapi pengendara yang melanggar tidak dikenai tilang.
Sistem ganjil-genap diterapkan mulai pukul 06.00-22.00 Wita di sepuluh ruas jalan, yakni Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, hingga Kampus Udayana.
(irb/dpra)