Hari ini Senin (31/10/2022), sebanyak 12 saksi termasuk asisten rumah tangga (ART) hingga ajudan Ferdy Sambo akan menjadi saksi sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Sidang tersebut terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan para saksi agar berbicara jujur. "Kami ingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan akan di bawah sumpah," katanya, Minggu (30/10/2022), dilansir dari detikNews.
Ronny Talapessy juga mengingatkan potensi pidana jika saksi menyampaikan keterangan palsu, sebab saksi telah berada di bawah sumpah. "Apabila bersaksi palsu ada pasal pidana, yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP, hakim bisa langsung memerintahkan saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dakwaan sumpah palsu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10/2022), berdasarkan keterangan Ronny Talapessy.
Saksi yang bekerja di rumah Saguling
- Susi (ART)
- Sartini (ART)
- Rojiah (ART)
- Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)
Saksi yang bekerja di rumah Bangka
- Abdul Somad (ART)
- Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
- Daryanto/Kodir (ART)
- Marjuki (Sekuriti Kompleks)
ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
- Adzan Romer (Ajudan)
- Daden Miftahul Haq (Ajudan)
- Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
- Farhan Sabilah
Simak video 'Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Masuk Akal oleh Hakim':
Simak halaman selanjutnya dakwaan Bharada E...
Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana
Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir Yosua. Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Rangkaian peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (8/7/2022), pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 (Rumah Saguling) dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (Rumah Magelang).
Jaksa mengatakan, awalnya terjadi keributan antara Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis (7/7/2022). Setelah itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menelepon Bharada Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang, untuk pulang ke rumah.
Putri Candrawathi meminta Ricky dan Bharada Eliezer memanggil Brigadir Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Brigadir Yosua, tetapi mengambil dua senjata milik Brigadir Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah, lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.
Brigadir Yosua kemudian diajak ke kamar Putri Candrawathi meski sempat menolak. Jaksa mengatakan, kemudian Brigadir Yosua bersama Putri Candrawathi berada di kamar tersebut selama 15 menit. Setelah itu, Brigadir Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo.
"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan, pada Jumat dini hari (8/7/2022), Ferdy Sambo mendapatkan telepon dari Putri Candrawathi. Saat itu Putri Candrawathi menangis berbicara ke Ferdy Sambo bahwa Jaksa mengatakan Yosua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar.
"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah, namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'jangan hubungi ajudan', 'jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut, dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," terang jaksa.
Putri Candrawathi kemudian meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa Magelang. "Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya, membuat Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian, sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua," ucap jaksa.
Singkat cerita, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua, dan disebutkan ikut menembak kepala Brigadir Yosua. "Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia," kata jaksa.
Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut tembak-menembak antara Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua dengan dalih Brigadir Yosua telah melecehkan Putri Candrawathi. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Bharada Eliezer diadili bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk.