Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani menyoroti maraknya promosi iklan obat dengan klaim khasiat berlebihan di Indonesia. Promosi iklan obat kesehatan itu bahkan disebut menyesatkan.
"Berdasarkan tren analisis Badan POM, yang tidak memenuhi ketentuan iklan di media mainstream meningkat, dari 8,3 persen di tahun 2020 menjadi hampir 11 persen di tahun 2021," kata Reri dalam Forum Komunikasi Efektifitas Implementasi Kesepakatan UPT Badan POM dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah terkait Pengawasan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, yang digelar secara virtual, Kamis (20/10/2022).
Ia menerangkan, pengawasan iklan merupakan salah satu bentuk pengawasan post market yang dilakukan pihaknya. Pengawasan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari peredaran informasi dan promosi yang tidak obyektif di berbagai media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, masyarakat selaku konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap, obyektif, dan tidak menyesatkan. Hal itu juga dijamin serta dilindungi dalam Undang-undang perlindungan konsumen.
"Namun, di tengah maraknya media digital saat ini dan media mainstream itu masih belum sama persepsinya. Kita juga tahu bahwa budaya masyarakat di beberapa wilayah dalam mencari informasi atau tingkat literasinya belum mumpuni," imbuhnya.
Di sisi lain, ia juga menyebut peran media mainstream sebagai sumber informasi masyarakat belum melakukan filter terkait penayangan iklan atau promosi produk. Terutama terkait obat tradisional dan suplemen kesehatan.
"Misalnya yang kami setujui untuk mendapatkan izin edar adalah obat untuk memelihara kesehatan tubuh. Kemudian muncul iklannya seolah-olah sebagai obat dewa sampai COVID-19 dan kanker pun dilawan dengan 41 klaim. Ini adalah salah satu contoh yang sangat menyesatkan masyarakat," ungkapnya.
Riri menambahkan, para pelaku usaha yang bergerak dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan juga memiliki peran penting dalam menekan angka pelanggaran iklan tersebut. Hal itu sebagai bentuk kontribusi positif guna meningkatkan penjualan produknya sesuai dengan ketentuan,
"Para pelaku usaha perlu menggali kreativitas dalam promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang diiringi dengan konten yang bersifat edukatif dan bertanggung jawab, " tandasnya.
(iws/hsa)