Round Up

Fakta-fakta Sidang Ferdy Sambo Cs-Kata Terakhir Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Rabu, 19 Okt 2022 08:29 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Dok. detikcom
Bali -

Tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) dan Selasa (18/10/2022). Kelima tersangka didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Simak fakta-fakta sidang pembunuhan Brigadir J hingga kata terakhir ajudan Ferdy Sambo sebelum ditembak mati berikut ini.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Pembunuhan berencana itu dilakukan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022), dilansir dari detikNews.

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga didakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Putri Candrawathi disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu, tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

Sementara itu, dakwaan melakukan pembunuhan berencana juga diterima Bripka Ricky Rizal Wibowo. Jaksa menyebut, Bripka Ricky mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua. Sedangkan, Bharada E yang juga didakwa pembunuhan berencana, dikatakan jaksa, dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J.

Baca halaman selanjutnya, eksepsi para terdakwa...



Simak Video "Pengacara Sebut Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan"

(irb/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork