Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons rencana pengusaha yang hendak melakukan somasi karena merasa tidak puas atas aturan kenaikan angkutan penyeberangan naik sebesar 11 persen. Kemenhub sampai saat ini mengaku belum menerima somasi tersebut.
"Ya kita lihat nanti ya (apakah somasi akan kami respon atau tidak), karena kita juga belum menerima surat resminya. Nanti kita lihat saja," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Adita Irawati di The Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/10/2022).
Seperti diketahui, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan somasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen. Somasi dilakukan karena kenaikan tarif tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan ini akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ditanya apakah rencana pengusaha akan melakukan gugatan itu dirasa berlebihan, Adita mengaku tidak bisa berspekulasi dan berandai-andai. Sebab semuanya harus berdasarkan dokumen resmi.
"Ya kita lihat saja deh nanti karena kita juga kan semua harus berdasarkan surat dokumen yang resmi ya. Ya kita enggak bisa berspekulasi dan berandai-andai lah, nanti kita lihat saja," ungkap Adita.
Menurut Adita, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen itu adalah angka yang paling pas untuk saat ini.
"Karena kami sudah melakukan perhitungan dan memang angka ini yang kami rasa untuk saat ini adalah angka yang paling pas," jelasnya.
Adita menjelaskan, pada situasi sekarang ini, pihaknya harus memperhatikan kepentingan semua pihak di dalam sektor penyeberangan, baik dari penyedia jasa dan pengguna jasa. Kenaikan perlu dilakukan tetapi tetap dipertimbangkan agar tidak terlalu memberatkan pengguna jasa.
"Jadi ini yang tentu harus kami perhatikan dan juga dipertimbangkan, sehingga nanti kenaikan dari tarif ini tidak memberatkan juga pengguna jasa dan juga cukup adil juga untuk penyedia transportasi penyeberangan," jelas Adita.
Menurut Adita, aturan mengenai kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini akan ada evaluasi setiap enam bulan. Dalam evaluasi itu pihaknya akan mengajak semua asosiasi penyeberangan untuk duduk bersama.
"Kita akan ajak omong semuanya. Jadi sekali lagi ini sudah ditetapkan, dan sekali ini juga mempertimbangkan semua pihak, semua stakeholder akan ada peninjauan setiap enam bulan," tegasnya.
(hsa/dpra)