Polri pecat dua oknum polisi Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue HUT TNI. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu merupakan hasil sidang kode etik profesi, yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat (7/10/2022).
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022), dilansir dari detikNews.
Diungkapkan Kombes Adam, sidang etik digelar usai kedua pelanggar menjalani pemeriksaan dan penahanan pada 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat. Kedua pelanggar kemudian mengajukan permohonan banding atas putusan PTDH sidang kode etik yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut, sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.
Seperti diketahui, dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022, setelah menjilati kue ulang tahun yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Akibat perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10/2022) petang, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia.
(irb/nor)