Viral Bule Diduga Lecehkan Pura di Bali-Persetubuhan ABG

Round Up

Viral Bule Diduga Lecehkan Pura di Bali-Persetubuhan ABG

tim detikBali - detikBali
Minggu, 02 Okt 2022 07:21 WIB
Petugas Desa Candikuning dan Polsek Baturiti saat melakukan kroscek ke Pura Teratai Bang yang salah satu bangunannya diduduki seorang bule, Sabtu (1/10/2022).
Petugas Desa Candikuning dan Polsek Baturiti saat melakukan kroscek ke Pura Teratai Bang yang salah satu bangunannya diduduki seorang bule, Sabtu (1/10/2022). Foto: Istimewa
Bali -

Viral bule kembali berulah di Bali hingga remaja di Lombok dicabuli pacarnya. Seorang wisatawan asing diduga melecehkan Pura Teratai Bang, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Perbuatan tidak terpuji dilakukan bule pemilik akun Instagram @dreamchaser_traveling, dengan menduduki palinggih pura. Tindakan bule tersebut dinilai melecehkan karena menduduki tempat sakral.

Ia mengunggah foto duduk di palinggih dan memantik reaksi sejumlah tokoh Bali di akun media sosial masing-masing. Salah satunya Ni Luh Djelantik dan Arya Wedakarna yang menyoroti ulah bule tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbekel Candikuning I Made Mudita mengkonfirmasi foto tersebut diambil di Balai Pelik, Pura Teratai Bang. "Itu di Pura Teratai Bang. Foto itu diperkirakan diambil sudah lebih dari lima bulan lalu," ujar Mudita.

Dugaan itu didasari keberadaan sanggah atau sanggar tawang dari bambu pada foto unggahan bule tersebut. Di mana saat ini, sanggar Tawang tersebut sudah tidak ada dan dipindahkan sekitar lima bulan lalu.

ADVERTISEMENT

"Di fotonya masih ada sanggar tawang. Sementara sanggar tawang itu sudah dipindah lima bulan lalu," jelasnya.

Made Mudita mengaku sudah memastikan kondisi lapangan saat turun bersama Polsek Baturiti. "Kami sudah turun langsung dengan pihak Polsek dan sejumlah jajaran terkait untuk kroscek," imbuhnya.

Mencegah kejadian itu tidak terulang, pihaknya juga sudah meminta prajuru pura untuk mengefektifkan pengawasan. Ia menduga bule itu masuk melalui pintu belakang pura.

Pasalnya, pintu utama sudah digembok dan baru akan dibuka jika ada piodalan atau upacara. Sementara gembok di belakang, menurutnya, sering rusak karena di areal pura ada sumber mata air yang mengandung belerang.

"Di sana ada belerang. Sehingga gemboknya cepat rusak. Sebetulnya sudah ada pamangku yang mengawasi. Pintu utama sudah di kunci. Baru dibuka ketika ada piodalan," pungkasnya.

Sementara itu, Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mendesak agar pelaku pelecehan tempat sakral di Bali diberikan sanksi. "Harus ada sanksi bagi mereka yang menodai pura. Khususnya sanksi adat sebagai benteng sosial di Bali," kata Ketua PHDI Provinsi Bali, Nyoman Kenak, Sabtu (1/10/2022) malam.

Baca halaman selanjutnya, remaja dicabuli pacar di Lombok...

Remaja berinisial GW (18), asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, menyetubuhi kekasihnya berinisial NH (17). Korban dicabuli pelaku di rumah rekan pelaku, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, insial D (19), pada Senin (12/9/2022) lalu.

"Jadi modus pelaku ini menjanjikan akan menikahi korban. Korban dijemput pelaku, lalu dibawa ke rumah rekan pelaku inisial D," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Sabtu malam (1/10/2022), via sambungan telepon.

Setelah korban dibawa menginap ke rumah rekan pelaku inisial D, lanjut Redho, pelaku berjanji akan mempertemukan korban dengan keluarganya. Setelah tiba di rumah D, pelaku pun mengajak korban masuk ke dalam kamar D dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

"Awalnya korban tidak mau, karena sudah malam. Karena dibujuk rayu, akhirnya korban setuju," katanya.

Fakta lain terungkap, korban dan pelaku menginap di rumah temannya selama tiga hari. Aksi pencabulan terjadi berulang kali selama menginap di rumah D.

"Jadi pencabulan itu terjadi berulang-ulang selama tiga hari itu," beber Redho.

Usai pelaku melakukan pencabulan ke korban, pelaku memulangkan korban tapi tidak diantar ke rumahnya. Korban ditinggalkan di tengah jalan di Pasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

"Sampai di tengah jalan sebelum tiba di rumah korban, pelaku meninggalkan korban di tengah jalan," ungkap Redho.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku diamankan di rumah temannya, Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita. Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu buah baju dan celana korban yang disita pihak kepolisian.

"Pelaku sudah kami tahan ke Polres. Sekarang kami masih periksa. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.

Baru Kenal Seminggu di Facebook

Korban dan pelaku rupanya berkenalan via media sosial Facebook. "Ya, mereka kenal di Facebook. Baru seminggu kenal begitu," kata Redho.

Menurutnya, korban yang sudah tidak bersekolah itu, belum pernah berjumpa dengan pelaku. Setelah dijemput, pelaku mengajak korban menginap di rumah temannya inisial D.

"Memang belum pernah ketemu. Baru ketemu sekali malah korban dengan pelaku waktu dijemput itu saja," kata Redho.

Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan, dan diancam pasal 76D junto pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Bule AS Pura-pura Jadi Tamu Hotel di Bali Lalu Curi Barang Wisatawan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads