Resmi! istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri juga telah memeriksa kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi.
"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022), dilansir dari detikNews.
Hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi menunjukkan Putri Candrawathi dalam keadaan baik. Untuk itu Polri memutuskan menahan Putri Candrawathi untuk memudahkan penyerahan tahap kedua ke Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kami nyatakan, kami putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri Listyo Sigit kembali menegaskan komitmen Polri dalam memproses kasus Ferdy Sambo secara transparan. Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Kapolri Listyo Sigit.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, istri Ferdy Sambo ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Di Bareskrim, Rutan Bareskrim," katanya, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, semua tersangka pembunuhan Brigadir J ditahan di Rutan Bareskrim, kecuali Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan (tersangka obstruction of justice). Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra ditahan di Rutan Mako Brimob.
"Semuanya ditahan di Rutan Bareskrim, kecuali FS dan Brigjen HK, penahanan dilaksanakan di Rutan Mako Brimob," katanya.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan! |
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
(irb/dpra)