MKD Periksa Ketua IPW Terkait Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra

MKD Periksa Ketua IPW Terkait Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra

tim detikNews - detikBali
Selasa, 27 Sep 2022 15:30 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menghadiri rapat terkait private jet Brigjen Hendra Kurniawan di MKD DPR RI.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menghadiri rapat terkait jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan di MKD DPR RI, Selasa (27/9/2022). Foto: Alfons/detikcom
Bali -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI periksa Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh terkait jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan. Seperti diketahui, anggota DPR RI Heru Widodo mendesak Polri mengusut persoalan jet pribadi tersebut lantaran data IPW.

"IPW diundang untuk memberikan klarifikasi terkait aduan seorang warga negara, saya tidak sebut namanya, terhadap seorang anggota DPR RI Pak Heru Widodo dari Fraksi PKB," kata Sugeng usai diperiksa MKD DPR, Selasa (27/9/2022), dilansir dari detikNews.

Sugeng mengatakan, ia diperiksa lantaran pernyataan Heru yang meminta Polri mengusut konsorsium 303, karena diduga memberikan fasilitas jet pribadi pada Brigjen Hendra. Di mana Brigjen Hendra diketahui memakai jet pribadi saat ke Jambi terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan Pak Heru yang intinya sebagai anggota Komisi III meminta Polri mendalami dugaan keterlibatan dua orang yang diduga sebagai bandar judi 303, yang memberi fasilitas penggunaan private jet kepada Brigjen HK, ya," ucapnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena Heru Widodo menjadikan pernyataan IPW sebagai dasar permintaan pengusutan jet pribadi. IPW sebut Sugeng, tak bermaksud menuduh pihak tertentu, namun meminta agar rumor jet pribadi disediakan bandar judi itu ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

"Nah dalam kaitan itu, tadi saya diminta, karena Pak Heru mengutip pernyataan dari IPW, apa yang saya sampaikan? Benar saya harus tegaskan bahwa IPW membuat rilis ya, membuat rilis terkait permintaan IPW kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami, dalam kewenangan, Polri memiliki kewenangan penyelidikan untuk mendalami informasi yang beredar dugaan pemberian fasilitas penggunaan private jet," ujarnya.

"Benar saya sebutkan ada dua nama dengan inisial RBT dan YS, untuk didalami, IPW tidak bermaksud melakukan penuduhan, tapi minta didalami, didalami itu bisa benar bisa tidak, tadi di dalam saya sampaikan begitu," lanjut dia.

Sugeng juga menegaskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Heru Widodo. Pasalnya, Heru menyampaikan dalam kapasitas dan berdasarkan sumber yang benar. "Kalau saya boleh berpendapat, Heru Widodo sebagai anggota DPR, anggota parlemen punya hak untuk menyatakan bersuara mewakili kepentingan publik," katanya.

"Tidak ada pelanggaran kode etik di sini, karena sumbernya pun ada, yaitu dari sumber IPW, dan beliau sampaikan satu hal yang jadi tugasnya, baik di sidang dewan maupun di luar, itu beliau ada hak imunitas dan sumbernya ada," imbuhnya.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads