Pada tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan aggaran Rp 25,74 triliun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggaran sebesar Rp 396 triliun untuk membayar gaji. Cek rincian gaji dan tunjangan PPPK sesuai golongan.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan perundang-undangan.
Dilansir dari detikFinance, PPPK selama menjalankan tugas akan diberikan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 menyatakan, PPPK mendapatkan tunjangan sesuai tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut daftar tunjangan yang didapatkan PPPK.
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Pada pasal keenam Perpres tersebut, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
(irb/irb)