Tahu Nggak Sih, Ternyata Ini Kepanjangan Kata 'Petani'

Hari Tani Nasional

Tahu Nggak Sih, Ternyata Ini Kepanjangan Kata 'Petani'

Tim detikJabar - detikBali
Sabtu, 24 Sep 2022 15:03 WIB
Meski bukan daerah pertanian, ibu kota Jakarta hari ini melakukan panen raya. Panen padi dilakukan berkat karya para petani di Rorotan, Jakarta Utara.
Petani. Foto: Pradita Utama
Denpasar -

Hari Tani Nasional yang diperingati pada tanggal 24 September setiap tahunnya merupakan bentuk apresiasi terhadap perjuangan para petani di Indonesia. Tahukah kamu ternyata 'Petani' itu ternyata singkatan lho.

Dikutip dari detikJabar, kata 'Petani' adalah singkatan yang ternyata dicetuskan oleh Presiden pertama Indonesia yakni IR Soekarno. Petani merupakan sebuah akronim dari Penyangga Tatanan Negara Indonesia.

Kepanjangan dari petani itu diberikan Soekarno pada tahun 1952. Meski begitu, Soekarno tak bisa disebut sebagai pencipta kata petani karena sebenarnya kata petani sudah lama dan dipakai jauh sebelum Soekarno memberikan arti dari kata petani.

Soekarno membuat kepanjangan untuk kata petani sebagai bentuk retorikanya untuk mengambil hati para petani. Meski begitu, arti dari kepanjangan petani sebagai penyangga tatanan Negara Indonesia ini memang dinilai pas dan cocok dengan profesi petani.

Peran mereka sebagai memang seperti penyangga, dimana tanpa mereka rakyat Indonesia tentu akan mengalami krisis pangan. Hal ini tentu akan mengganggu tatanan negara Indonesia.

Sejarah Hari Tani Nasional

Dilansir detikNews dari laman Kemdikbud, sejarah Hari Tani Nasional bertujuan untuk memperingati perjuangan golongan petani Indonesia. Peringatan Hari Tani Nasional tidak terlepas dari terbentuknya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960.

Tanggal ditetapkannya UUPA itulah yang kemudian digunakan sebagai peringatan Hari Tani Nasional setiap tahunnya. Artinya, UUPA sekaligus menjadi tonggak peringatan Hari Tani Nasional untuk memperjuangkan hak-hak seluruh tani di Indonesia.

Adapun UUPA pada intinya dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.

Dilansir dari detikFinance, prinsip UUPA adalah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat. UUPA mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik.

Untuk diketahui, UUPA 1960 juga dibentuk untuk mewujudkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasa 33 Ayat (3) yang berbunyi, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Sementara itu, penetapan peringatan Hari Tani Nasional dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno. Hal ini terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Salah satu kata mutiara yang bisa dikutip untuk memperingati Hari Tani Nasional adalah kutipan Tan Malaka dalam bukunya 'Madilog': "Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan terlalu pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul, dan hanya memiliki cita-cita sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali".

Selamat Hari Tani Nasional!



Simak Video "Unjuk Rasa Aliansi Pejuang Reforma Agraria, Tuntut Mafia Tanah Dibasmi"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT