Sidang Etik Bakal Buktikan soal Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra

Sidang Etik Bakal Buktikan soal Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra

tim detikNews - detikBali
Jumat, 23 Sep 2022 17:22 WIB
Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Polisi akan buktikan soal Brigjen Hendra Kurniawan ke rumah keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggunakan jet pribadi, di persidangan kode etik.

"Kemarin sudah saya sampaikan, itu bagian dari pemeriksaan sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022), dilansir dari detikNews.

Ia mengungkapkan, Polri akan membuka hasil sidang etik Brigjen Hendra, termasuk soal penggunaan jet pribadi saat ke Jambi. Sidang etik sendiri akan digelar pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti biar selesai proses sidang kode etik, nanti disampaikan hasilnya," katanya.

Tudingan IPW

ADVERTISEMENT

Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim khusus Polri mengusut soal jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra saat menemui keluarga Brigadir J. IPW juga meminta agar pemilik jet pribadi tersebut diusut tuntas.

"IPW meminta tim khusus Polri menjelaskan keterlibatan dua orang sipil dalam kasus Sambo Konsorsium 303. Sekaligus membongkar peranannya, menyusul terungkapnya pemakaian private jet oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kaitan temuan uang Rp 155 triliun oleh PPATK dari judi online," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (19/7/2022).

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri disebut mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk pergi ke Jambi. Hal itu untuk menemui keluarga Brigadir J dan menjelaskan tentang kematian ajudan Sambo tersebut.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Brigjen Hendra berangkat ke Jambi menggunakan jet pribadi milik mafia judi. Brigjen Hendra diketahui berangkat ke Jambi bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

"Oleh karenanya, IPW mencium aroma amis keterlibatan dua orang sipil dalam kasus Sambo dan Konsorsium 303," kata Sugeng.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads