Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan sejumlah poin telah disepakati terkait keluhan warga soal bisingnya kawasan Canggu di Kuta Utara, Badung, Bali. Poin-poin tersebut disepakati saat pertemuan yang melibatkan Bendesa Adat Canggu, Perbekel Canggu, Dinas Pariwisata Bali dan Badung, Satpol PP, serta pengelola bar, restoran, dan hotel di Canggu.
Adapun poin-poin yang telah disepakati itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup).
"Nanti kita akan sampaikan secara detail. (Petisi) itu sudah dua hari lalu kita laporkan," ungkap Sandiaga usai pertemuan di Canggu, Sabtu (18/9/2022) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin yang akan dituangkan ke dalam Pergub atau Perbup adalah terkait batas waktu operasional bar atau club, yakni pukul 24.00-01.00 Wita. Poin lainnya adalah tingkat kebisingan suara atau sound system di bar atau club disepakati hanya 70 desibel.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menambahkan, tingkat kebisingan suara 70 desibel itu perlu diatur lebih rinci. Menurutnya, hal itu nantinya perlu dikaji kembali oleh Dinas Pariwisata.
"70 desibel itu, apakah dihitung di depan speaker atau 10 meter, ini yang perlu dikaji," kata pria yang akrab disapa Cok Ace ini.
Hal-hal lain yang belum tertuang dalam kesepakatan tersebut, lanjut Cok Ace, akan dibuat secara mendetail oleh Kepala Dinas Pariwisata baik Provinsi Bali dan Kabupaten Badung. Nantinya Kadis Pariwisata selaku pengkaji, akan menerima masukan dari stakeholder terkait.
Sebelumnya, Satpol PP Bali bersama pemangku kebijakan pariwisata dan pengusaha hiburan malam di Canggu juga telah melakukan pertemuan membahas petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu', Rabu (14/9/2022). Pertemuan tersebut menyepakati sejumlah poin antara lain: pertama, batasan desibel suara atau musik hanya boleh 70 desibel untuk kawasan outdoor.
Kedua, batasan operasional tempat hiburan malam maksimal pukul 01.00 Wita. Ketiga, komitmen pelaku usaha, masyarakat, dan aparat dalam pengawasan peraturan.
Keempat, konsistensi berbagai pihak dalam pengawasan bersama dan saling mengingatkan agar tak melanggar batasan-batasan yang telah disepakati. Termasuk soal penegakan, bilamana ada pengusaha yang masih melanggar atau berpura-pura tidak tahu, padahal sudah diberikan sosialisasi.
(iws/iws)