Pemuda Madiun Tersangka Terkait Bjorka Hanya Dikenai Wajib Lapor

Pemuda Madiun Tersangka Terkait Bjorka Hanya Dikenai Wajib Lapor

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 16 Sep 2022 19:06 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(Rizky/detikcom)
Denpasar -

Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21) yang sebagai tersangka lantaran membantu hacker Bjorka tak ditahan polisi. MAH hanya dikenai wajib lapor oleh polisi.

"Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif, itu info dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Dedi mengatakan pihaknya masih belum menerima informasi terkait pasal apa yang dikenakan. MAH diketahui berperan dalam membuat grup di Telegram untuk menyebarkan postingan terkait Bjorka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal nanti ditanyakan dulu," katanya.

Seperti diketahui, polisi tak menahan Muhammad Agung Hidayatulloh meski sudah menetapkan pemuda itu sebagai tersangka. Muhammad Agung Hidayatulloh diduga terlibat dalam pembobolan data-data hingga tersebar di internet.

ADVERTISEMENT

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, hari ini.

Muhammad Agung Hiyatullah diduga membantu Bjorka menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Dia juga pernah memposting di kanal tersebut.




(nor/nor)

Hide Ads