Finns Beach Club, salah satu tempat hiburan malam di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, sepakat dengan enam poin terkait penyelesaian polemik polusi suara di Canggu. Pihak kelab malam mengaku diuntungkan dengan kesepakatan tersebut.
"Dari kesepakatan itu tidak ada sama sekali merugikan kami, justru ini menguntungkan. Dengan adanya isu ini, kami akan bertumbuh dengan baik. Solusi ini sangat baik untuk kebersamaan kita bersama dan tidak ada memberatkan," kata Facilities Director Finns Beach Club, I Wayan Wirawan, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, Finns Beach Club sama sekali tidak keberatan dengan batasan operasional tempat hiburan malam maksimal pukul 01.00 Wita. Pasalnya, Finns Beach Club sendiri tutup pukul 00.00 Wita.
"Dari awal sudah kami perhitungkan apa yang harus dilakukan. Kami juga tidak semena-mena dalam berusaha, dan pasti memperhatikan lingkungan serta masyarakat sekitar, juga aturan pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Bali bersama pemangku kebijakan pariwisata dan pengusaha hiburan malam di Canggu, menyepakati enam poin peraturan operasional terbaru buntut petisi polusi suara.
Terdapat enam poin kesepakatan, yaitu pertama, batasan desibel suara atau musik hanya boleh 70 desibel untuk kawasan outdoor. Kedua, batasan operasional tempat hiburan malam maksimal pukul 01.00 Wita.
Ketiga, komitmen pelaku usaha, masyarakat, dan aparat dalam pengawasan peraturan. Keempat, konsistensi berbagai pihak dalam pengawasan bersama dan saling mengingatkan agar tak melanggar batasan-batasan yang telah disepakati.
"Poin selanjutnya, sosialisasi akan terus dilakukan dan tidak sekadar mendatangi lokasi, tetapi dalam bentuk lainnya. Terakhir, yang bisa dilakukan adalah penegakan, jika ada pengusaha yang masih melanggar atau berpura-pura tidak tahu, padahal sudah diberikan sosialisasi," ucap Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu (14/9/2022).
Dharmadi mengatakan, langkah awal mulai dengan edukasi dan sosialisasi enam poin kesepakatan tersebut. Jika dalam perjalanannya ada pelanggaran, maka akan dilakukan penegakan dengan pemberian sanksi.
"Untuk pendekatan-pendekatan tetap dikedepankan secara humanis," terangnya.
Canggu Sumbang Okupansi Tertinggi
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menyampaikan, Canggu merupakan kawasan pariwisata yang menyumbang okupansi hotel paling tinggi di Badung, yakni 80 persen.
Untuk rata-rata okupansi di Bali saat ini, yakni 65 persen. Adapun total kamar hotel di Bali, kata Rai, berjumlah kurang lebih 150 ribu kamar.
"Kawasan Canggu ini lagi booming, harus dijaga, rawat, dan pelihara. Saya berharap nantinya G-20 sebagai game changer-nya harus sukses dan kita harapkan pariwisata Bali bisa booming tahun 2023," ungkap pria yang juga menjabat Ketua PHRI Badung ini.
(irb/irb)