Round Up

Klarifikasi Lengkap Polda Bali Terkait Mobil Jessica Iskandar

tim detikBali - detikBali
Kamis, 15 Sep 2022 06:36 WIB
Polda Bali memberikan klarifikasi terkait pengamanan mobil Alphard Jessica Iskandar, Rabu (14/9/2022). Foto: I Wayan Sui Adnyana/detikBali
Denpasar -

Jessica Iskandar melaporkan penyidik Polda Bali ke Propam Mabes Polri terkait ketidakprofesional dalam pengamanan mobil merek Toyota Alphard. Pihak Polda Bali kemudian melakukan klarifikasi permasalahan tersebut.

Seperti kabar yang beredar, Jessica Iskandar menuding Polda Bali melakukan penyitaan tidak sesuai prosedur. Jessica Iskandar juga menuduh pihak Polda Bali telah meminjam-pakaikan mobil tersebut.

Berikut ini klarifikasi lengkap Polda Bali terkait pengamanan mobil Jessica Iskandar. Mulai dari kronologi pelaporan, penyitaan, hingga jawaban mengenai dipinjamkannya mobil Alphard Jessica Iskandar.

Duduk Perkara Pengamanan Mobil

Mobil Jessica Iskandar diamankan berawal dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan I Komang Suardika alias Komang Jegir ke Polda Bali. Pelapor sebelumnya membeli mobil tersebut dari temannya berinisial CSB.

"Christopher sudah menjual kepada pelapor Rp 1,25 miliar. (STNK yang diberikan kepada Komang Jegir) atas nama Jessica (Iskandar)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan, Rabu (14/9/2022).

Surawan menuturkan, I Komang Suardika awalnya melaporkan CSB terkait dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan. Karena pelapor sempat membeli sejumlah mobil dari terlapor.

"Jadi pelapor ini membeli total enam kendaraan, semuanya mobil mewah, dari BMW seri 4, Alphard, ada juga Ferrari, ada juga Mini Cooper dan beberapa mobil lainnya," terang Surawan.

Setelah menerima laporan, Ditreskrimum Polda Bali melakukan penelusuran terkait keberadaan kendaraan. Dari penelusuran itu, diketahui dua kendaraan dilengkapi dokumen, yaitu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli. Namun, empat kendaraan lainnya berdokumen palsu.

Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar dari pembelian enam kendaraan tersebut. Kemudian dari penyelidikan yang dilakukan, Ditreskrimum Polda Bali mengamankan dua kendaraan yang memakai dokumen asli, yakni BMW seri 4 dan Toyota Alphard.

"Total kerugian daripada pelapor adalah sekitar Rp 13 miliar lebih dari enam kendaraan yang dia beli sehingga kita lakukan penyelidikan. Kemudian kita mengamankan dua kendaraan, satu BMW seri 4 warna putih, kemudian satu lagi Toyota Alphard," ungkap Surawan.

Khusus mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar, pelapor I Komang Suardika membeli kendaraan itu dari terlapor CSB sekitar Maret 2021. Mobil itu dibeli dengan perjanjian pembelian itu senilai Rp 1,25 miliar yang dibayarkan selama tiga kali.

Dalam pembelian mobil Toyota Alphard tersebut, ada perjanjian kendaraan itu akan direntalkan oleh terlapor. Mobil itu lalu diserahkan kembali oleh pelapor kepada terlapor dan dipakai untuk jasa rental.

"Memang proses pembelian sudah dilakukan secara benar, artinya ada fisik kendaraan, ada dokumen, dan diserahkan kepada pelapor, kemudian mobil diambil lagi oleh terlapor dengan perjanjian bahwa mobil itu akan dijadikan sebagai usaha rental," tutur Surawan.

Setelah sekian lama mobil itu direntalkan, tidak ada kejelasan terkait mobil merek Toyota Alphard tersebut, baik hasil rental maupun kendaraannya. Karena itu, pelapor merasa dirugikan, terlebih ia tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penelusuran terhadap mobil merek Toyota Alphard tersebut. Dari penelusuran, didapati bahwa mobil itu berada di salah satu vila di daerah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Kemudian kami amankan (mobil) dari yang jaga vila itu seorang perempuan Maria. Dalam mengamankan barang bukti tersebut kami juga lengkapi dengan dokumen serah terima atau penyerahan barang bukti," jelas Surawan.

"Bentuknya belum penyitaan ya, kami mengamankan barang bukti karena yang satu juga diamankan, yang BMW seri 4 diamankan dari saudara Yopi, karena ada masalah sehingga dia kooperatif menyerahkannya," imbuh Surawan.

Dalam penanganan perkara ini, Surawan menegaskan pihaknya baru sampai tahap penyelidikan. Sebab, pelapor menyampaikan agar pemeriksaan terhadap terlapor ditunda dulu karena sebetulnya mereka saling mengenal dan akan dilakukan upaya restoratif.

"Menurut keterangan pelapor mereka saling mengenal sehingga akan dilakukan upaya-upaya restoratif di antara kedua belah pihak. Karena memang selama ini kami dalam menyelesaikan masalah mengedepankan upaya-upaya restoratif," ungkapnya.

Menurut Surawan, selama ini belum ada informasi lebih lanjut dari pelapor apakah akan meneruskan laporannya atau tidak. Karena itu pihaknya belum bisa meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dalam hal ini pelapor justru menginginkan hal lain dilakukan restoratif. Karena mereka mungkin di antara para mereka ini akan melakukan upaya-upaya mediasi ya, kita berikan ruang kepada mereka atau kesempatan kepada mereka untuk melakukan upaya-upaya restoratif," tutur Surawan.



Simak Video "Video: Sah! Vincent Verhaag Resmi Berstatus WNI"

(irb/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork