Deretan Polisi Disanksi dalam Kasus Ferdy Sambo Sejauh Ini

Deretan Polisi Disanksi dalam Kasus Ferdy Sambo Sejauh Ini

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 13:37 WIB
Ilustrasi detikX kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ilustrasi kasus Brigadir Yoshua. Foto: Edi Wahyono/detikX
Denpasar -

Jumlah polisi yang disanksi akibat ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J bertambah. Terbaru, Bharada Sadam yang merupakan eks sopir Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik dan sanksi demosi 1 tahun.

Dalam kasus ini, Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Bharada Sadam disebut melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji seperti dikutip dari detikNews, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Bharada Sadam, berikut nama-nama anggota polri yang telah jatuhi sanksi dalam kasus Ferdy Sambo.

AKP Dyah Disanksi Demosi 1 Tahun

ADVERTISEMENT

Selain Bharada Sadam, AKP Dyah Candrawati juga telah disidang etik pekan lalu. AKP Dyah selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Kamis (8/9).

Nurul mengatakan proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung selama kurang lebih 6 jam. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, Kamis (8/9). AKP Dyah dinyatakan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kombes Nurul.

Nurul mengatakan AKP Dyah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022. Nurul tidak menjelaskan detail apa kaitan antara ketidakprofesionalan AKP Dyah dalam pengelolaan senjata api itu dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia juga tak menjelaskan detail senjata api siapa yang dikelola secara tidak profesional. Nurul hanya menyebut senjata itu terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," kata dia.

AKBP Pujiyarto Sanksi Patsus 28 Hari

Selain itu, Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan khusus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Untuk wujud pelanggaran saya ulangi kembali, terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

Laporan tersebut dibuat Putri Candrawathi di Polres Jaksel. Putri menuduh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan pelecehan terhadapnya.

Belakangan, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan fakta bahwa tak ada kasus pelecehan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik, kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Ditipidum," tambahnya.




(nor/nor)

Hide Ads