KPU Bali Panggil Ratusan Warga yang Namanya Dicatut Parpol 'Nakal'

KPU Bali Panggil Ratusan Warga yang Namanya Dicatut Parpol 'Nakal'

Triwidiyanti - detikBali
Minggu, 11 Sep 2022 16:55 WIB
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: Triwidiyanti
Denpasar -

Pasca temuan pencatutan ratusan data NIK KTP tercatat di Sipol (sistem informasi partai politik) KPU oleh Bawaslu Bali, KPU Provinsi Bali menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pemanggilan atau klarifikasi kepada ratusan warga yang data NIK-nya tercatut sebagai anggota parpol dalam Sipol.

"Nanti tanggal 14 September 2022 kita mulai menindaklanjuti dengan menghadirkan orang-orangnya tanggal 14-15 lah, kalaupun nggak hadir bisa video conference/video call," ungkap Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, ditemui detikBali di kantor KPU Bali, Denpasar, Minggu (11/9/2022).

Hal ini sesuai dengan surat arahan dari KPU RI agar KPU Provinsi Bali melakukan klarifikasi. Persoalan ini menjadi polemik tersendiri bagi KPU, karena pasca temuan Bawaslu melalui I Ketut Rudia selaku Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali menilai melalui bahwa pencatutan tersebut bisa dipidanakan.



"Silahkan saja kalau Bawaslu mengatakan tindak pidana, silahkan dilanjutkan. Tapi kalau saya bukan di ranah itu, kami di ranah administratifnya supaya masyarakat waspada," tegas Lidartawan.

Mantan Ketua KPU Bangli periode 2008-2013 menjelaskan nantinya setelah dicek dan diklarifikasi kepada yang bersangkutan, jika benar terjadi pencatutan maka akan dilaporkan.

"Dan KPU RI akan menindaklanjuti dan menghapus keanggotaannya di parpol tersebut," kata Lidartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan adanya pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh partai politik (parpol). Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan hingga kini terdapat 108 warga Bali yang namanya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol dan terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Jumlahnya bisa terus berkembang," tutur Ariyani di Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Harris Kuta, Badung, Bali, Jumat (9/9/2022).

Ariyani menjelaskan pencatutan nama oleh parpol dan terdata dalam Sipol itu antara lain terjadi di Buleleng sebanyak 91 orang, Badung (5), Bangli (1), Gianyar (3), Karangasem (5), hingga Provinsi Bali (3). Namun, ia enggan membeberkan parpol mana saja yang mencatut nama orang lain sebagai kader atau pengurus parpol.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads