Ada 3 peristiwa menggegerkan yang terjadi dalam pekan ini, Senin (5/9/2022) hingga Minggu (11/9/2022). Peristiwa tersebut menjadi sorotan pembaca detikBali. Berikut rangkumannya.
1. Penggeledahan Kos Terduga Teroris di Denpasar
Terduga teroris berinisial FSI yang ditangkap di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (6/9/2022) tercatat sebagai warga Kota Denpasar, Bali. Tempat tinggal FSI berupa kos-kosan di Jalan Satelit Nomor 40, Dusun Bumi Asri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar juga digeledah oleh aparat kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dusun Bumi Asri, Dewa Ayu Sri Wirayanti mengatakan, kos-kosan tersebut digeledah oleh aparat kepolisian tanpa seragam atau berpakaian preman. Aparat juga tidak membawa senjata dalam penggeledahan tersebut.
"Nggak bawa senjata, seragam juga nggak (pakai). Enggak berseragam. Kayak Intel itu. Kaos-kaos biasa. Ada yang pakai kemeja ada yang pakai kaos biasa. Nggak penunjukan aparat, biasa saja," kata Sri Wirayanti kepada wartawan di rumahnya, Jumat (9/9/2022).
FSI diketahui pernah kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali dan bekerja di Pulau Lombok, NTB. FSI kuliah di Bali karena memang berstatus sebagai warga Dusun Bumi Asri, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Sri Wirayanti mengungkapkan, FSI menempuh kuliah di Politeknik Negeri Bali (PNB). Ia mengambil jurusan teknik sipil di kampus yang beralamat di Bukit Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung tersebut.
"Iya (kuliah) di politeknik negeri Bali. (Mengambil jurusan) teknik sipil," jelas Sri Wirayanti.
Berdasarkan cerita dari ibu FSI, usai kuliah yang bersangkutan langsung mendapatkan kerja di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah bekerja, pihaknya tidak lagi mengetahui pergaulan pria tersebut.
"Cerita ibunya setelah dia tamat itu dia langsung kerja di perusahaan konstruksi, tapi ditugaskan di Lombok. Setelah itunya kita enggak tahu lagi, gaulnya gimana kita sudah enggak tahu," ungkap Sri Wirayanti.
2. Viral Pembakar Tafsir Quran di Mataram
Satu dari tiga orang pria yang diduga pelaku pembakaran kitab Tafsir Al Quran di Lombok Tengah, NTB, yakni pria inisial SH (40) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang rekannya inisial F (41) dan MS (48) masih berstatus sebagai saksi. Ketiganya diamankan pada Rabu malam (7/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, SH mengaku bahwa pembakaran dua buku Tafsir Al Quran, yakni Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah itu dilakukan pada Minggu (28/8/2022). Aksi pembakaran buku tersebut dijadikan video, kemudian diunggah ke kanal Youtube Habib Fitra.
"Dua pelaku itu merupakan warga Kecamatan Pringgarata dan satunya sesuai identitas di KTP asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram," kata Redho ditemui di ruangannya, Jumat (9/9/2022) siang.
Dijelaskan, MS dan F merupakan rekan tersangka SH yang hanya berperan menyaksikan aksi pembakaran dua kitab tafsir Al Quran itu. Aksi pembakaran tersebut dilakukan di kediaman tersangka SH.
Adapun motif SH membakar kedua kitab tafsir itu lantaran mengaku tidak percaya dengan terjemahan tersebut. "Jadi kan motifnya tidak membenarkan belajar tafsir-tafsir Alquran kecuali belajar langsung dari Al Quran. Seperti itu ungkapan pelaku SH saat kita introgasi," kata Redho.
Diketahui, pelaku kerap mengunggah konten bernuansa agama di kanal Youtube tersebut. "Kita pastikan dia tidak memiliki aliran lain. Tapi hanya tidak percaya dengan Tafsir dan lebih percaya ke Alquran," kata Redho.
Melalui video berdurasi 12 menit 17 detik yang diunggah tersangka SH, ia mengatakan bahwa semua Tafsir Al Quran yang dibuat manusia tidak boleh dipelajari. Ia menyebut makna tafsir yang dibuat orang, berbeda dengan makna Al Quran aslinya.
"Kalau baca tafsir ini seolah tidak bisa mencari jati dirinya sendiri. Saya keberatan karena orang-orang menyimpan Al Quran dalam lemari dikaji di tempat umum. Malah tafsir yang dikaji," kata SH.
"Saya akan membakar kitab tafsir ini," kata SH dalam video tersebut.
Tersangka SH kini diamankan di rutan Kelas II Praya Lombok Tengah diancam pasal 45 ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
3. Pria di Kuta Rampok Wanita Kenalan Medsos Usai Bercinta
Motif pria di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali bernama Nurkholis yang melakukan perampokan terhadap wanita berinisial PSL yang baru ia kenal melalui media sosial (medsos) terungkap.
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan, hal itu dilakukan tersangka karena alasan ekonomi. Saat itu, tersangka baru datang dari Jakarta untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, namun uangnya habis untuk jalan-jalan di Bali.
"Menurut dari keterangan tersangka, (ia melakukan itu) karena (alasan) ekonomi. Karena yang bersangkutan datang ke sini dari Jakarta, baru datang satu hari sudah kehabisan uang untuk jalan-jalan. Katanya untuk jalan-jalan sekalian mau kerja di kapal nelayan ABK Benoa," kata Yogie saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/9/2022).
Yogie menuturkan, tersangka dan korban awalnya berkenalan di lewat media sosial (medsos) pada Minggu, 4 September 2022. Mereka kemudian janjian untuk bertemu pada hari yang sama sekitar pukul 12.35 Wita.
Mereka berdua lalu bertemu di kos-kosan milik korban yakni di kamar B.7 Syloam Residence Jalan Merdeka Raya Nomor 8, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Mereka di sana kemudian mengobrol dan berhubungan layaknya suami istri.
Setelah mereka berhubungan, tersangka lalu melakukan tindakan kekerasan kepada korban dengan memasukkan jari kedua tangannya ke mulut hingga kerongkongan menariknya ke belakang untuk menyumbat aliran pernapasan. Hal itu dilakukan agar korban tidak berteriak.
"Karena terlapor mengancam jika korban berteriak maka terlapor akan menarik nadi tenggorokan supaya pelapor meninggal. Dan hal itu dikatakan berulang kali. Korban juga mengatakan tidak akan berteriak," terang Yogie.
Namun aksi tersangka tidak sampai di sana, ia juga menyeret korban ke kamar mandi dan memukul pipi pelapor hingga berdarah. Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban sambil menangis juga berjanji untuk tidak akan melapor ke mana-mana.
Tersangka lalu meminta uang kepada korban secara paksa Rp 500 ribu. Korban lalu mengarahkan pelaku untuk mengambil uang tersebut di laci. Pelaku memeriksa laci, namun hanya menemukan uang 300 ribu. Tak puas dengan jumlah itu, pelaku lalu mengambil dompet korban dan mengambil uang Rp 1 juta.
Simak Video "Video: Kakek Teriaki Penumpang TransJakarta 'Teroris' Dilaporkan ke Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)