Anggaran Perubahan Belanja Kota Denpasar Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2,3 triliun. Sementara pendapatan daerah hanya ditarget Rp 1,94 triliun. Artinya, terjadi defisit sebesar Rp 367,34 miliar lebih.
Hal itu dipaparkan dalam sidang paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (9/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibeberkan, rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan neto yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp 378,34 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11 miliar.
Sementara, pendapatan daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,94 triliun, atau berkurang sebesar Rp 33,69 miliar dari sebelumnya Rp 1,97 triliun. Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Salah satunya dari Fraksi Partai Gerindra I Ketut Budiarta. Terkait dengan penurunan retribusi daerah, Budiarta mengungkapkan bahwa Gerindra memaklumi karena dengan berlakunya UU Cipta Kerja membawa dampak terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan tersebut tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan.
"Untuk itu kebersamaan tersebut merupakan dasar dan komitmen bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan," ujar Jaya Negara.
(hsa/hsa)