Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 31 tahap 1 tahun anggaran 2015. Setelah menjalani pemeriksaan, ia pun langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9/2022.
Dilansir dari detikNews, Eltinus bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan itu dimaksudkan untuk proses penyidikan.
Untuk diketahui, Eltinus sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua. Dia tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/9/2022) pukul 12.43 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut upaya jemput paksa terhadap Eltinus lantaran tidak kooperatif terhadap panggilan KPK. Padahal, KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Eltinus sebanyak dua kali.
"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud. KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada 10 dan 17 Juni 2022, namun tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK pun telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali Fikri, Kamis (8/9/2022).
Selengkapnya baca di sini.
(iws/iws)