Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) n. Brigjen Hendra Kurniawan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Minggu depan infonya. Info dari Karo Wabprof seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (8/9/2022), dilansir dari detikNews.
Namun Dedi belum merinci lebih jauh terkait tanggal pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Diketahui sebanyak tujuh anggota Polri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan Irjen Ferdy Sambo sudah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
(irb/irb)