Polisi Usut Dugaan Prostitusi Online di Balik Perampokan Wanita di Kuta

Polisi Usut Dugaan Prostitusi Online di Balik Perampokan Wanita di Kuta

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 06 Sep 2022 14:31 WIB
Polsek Kuta merilis kasus pelaku perampokan wanita kenalan medsos.
Foto: Polsek Kuta merilis kasus pelaku perampokan wanita kenalan medsos, Senin (5/9/2022) (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Ada dugaan prostitusi online di balik kasus seorang pria di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali bernama Nurkholis yang nekat merampok wanita berinisial PSL. Aksi perampokan itu dilakukan Nurkholis setelah ia berhubungan seks dengan PSL.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta Iptu M. Guruh Firmansyah mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman soal dugaan adanya prostitusi online tersebut.

"Untuk itu (dugaan prostitusi online) kita masih dalami, ini masih kita proses, masih kita tanya juga. Tapi untuk sementara keterangannya dia ya berkenalan saja. Untuk sementara masih keterangan itu saja dulu," kata Guruh saat dihubungi detikBali, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Guruh mengatakan, bahwa indikasi terkait dugaan prostitusi online ini merupakan kasus yang berbeda dengan kasus awal.

"Itu (proses hukum dugaan prostitusi online) berbeda kasus. Sementara masih pendalaman dulu, masih kita periksa-periksa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Guruh mengungkapkan, pelaku Nurkholis ke Bali dari Jakarta sehari sebelum kejadian. Ia ke Bali hendak bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ikan di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pelaku ke Bali membawa sejumlah uang, namun habis untuk dipakai jalan-jalan.

"Iya dia bawa beberapa uang, cuma uang berapa saya lupa itu berapa. Pokoknya adalah dia bawa berapa uang, cuma enggak banyak. Habis dipakai jalan jalan, rencana dia mau kerja di ABK di Benoa. Baru sehari dia datang," terangnya.

Kronologi

Sebelumnya, Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita menuturkan, tersangka dan korban awalnya berkenalan di lewat media sosial (medsos) pada Minggu, 4 September 2022. Mereka kemudian janjian untuk bertemu pada hari yang sama sekitar pukul 12.35 WITA.

Mereka berdua lalu bertemu di kos-kosan milik korban yakni di kamar B.7 Syloam Residence Jalan Merdeka Raya Nomor 8, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Mereka di sana kemudian mengobrol dan berhubungan layaknya suami istri.

Setelah mereka berhubungan, tersangka lalu melakukan tindakan kekerasan kepada korban dengan memasukkan jari kedua tangganya ke mulut hingga kerongkongan menariknya ke belakang untuk menyumbat aliran pernafasan. Hal itu dilakukan agar korban tidak berteriak.

"Karena terlapor mengancam jika korban berteriak maka terlapor akan menarik nadi tenggorokan supaya pelapor meninggal. Dan hal itu dikatakan berulang kali. Korban juga mengatakan tidak akan berteriak," terang Yogie.

Namun aksi tersangka tidak sampai di sana, ia juga menyeret korban ke kamar mandi dan memukul pipi pelapor hingga berdarah. Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban sambil menangis juga berjanji untuk tidak akan melapor ke mana-mana.

Tersangka lalu meminta uang kepada korban secara paksa Rp 500 ribu. Korban lalu mengarahkan pelaku untuk mengambil uang tersebut di laci. Pelaku memeriksa laci, namun hanya menemukan uang 300 ribu. Tak puas dengan jumlah itu, pelaku lalu mengambil dompet korban dan mengambil uang Rp 1 juta.

"Jadi totalnya (uang yang diambil) Rp 1,3 juta," ungkap Yogie.

Tersangka lalu hendak pulang setelah mendapatkan uang tunai Rp 1,3 juta dari korban dengan memesan ojek online (ojol) Grab. Sembari menunggu tersangka memesan ojol, korban lalu berteriak meminta tolong ke satuan pengamanan (satpam).

"Korban berdalih tidak akan melaporkan kejadian ini. Lalu sambil menunggu tersangka pada saat hendak memesan Grab, lalu korban bergerak minta tolong ke satpam lalu dibantu dengan petugas ke sini berhasil mengamankan pelaku ini," tutur Yogie.




(kws/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads