Denpasar - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan terungkap bahwa ia terbang ke Jambi menggunakan jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir Yoshua untuk memberikan penjelasan. Brigjen Hendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Dikutip dari
detikNews, Senin (5/9/2022), Brigjen Hendra masih menjabat sebagai Karo Paminal Propam Mabes Polri saat ke Jambi.
Pada 11 Juli 2022 pukul 08.00 WIB, dalam BAP itu disebutkan, Hendra menghubungi Kombes Agus Nurpatria sebelum ke Jambi. Hendra meminta Agus datang ke kantornya bersama dengan Kombes Susanto dan AKP Rifaizal Samual pada pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju dinas.
Hendra lalu mengajak mereka bertiga ke ruangan Irjen Ferdy Sambo karena dipanggil Sambo. Saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo kemudian meminta Hendra ke Jambi agar memberi penjelasan ke pihak keluarga Brigadir J.
"Intinya bahwa Kadiv Propam memerintahkan kita untuk berangkat ke Jambi untuk menjelaskan ke pihak keluarga," kata Hendra dalam BAP.
Selanjutnya, Hendra dan beberapa orang lainnya naik mobil ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. "Sampai di bandara kami langsung menuju ke pesawat private jet. Saat itu yang berangkat ke Jambi yaitu saya, Kombes Santo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika," ujar Hendra dalam BAP.
Setiba di Jambi sekitar pukul 16.30 WIB, Hendra dkk segera ke Hotel BW. Hendra lalu mendapat informasi dari Kombes Leonardo Simatupang dan Kombes Sinaga bahwa jenazah Brigadir J telah dimakamkan.
Pemakaman itu disebut berjalan tertib yang dihadiri pihak keluarga Brigadir Jwalaupun tidak digelar upacara kedinasan. Hendra juga mendapat informasi setelah pemakaman akan dilakukan acara misa penghiburan.
Melalui telepon, Hendra bertanya ke Kombes Leonardo apakah memungkinkan jika dia pergi ke rumah keluarga Brigadir J. Sebab, perjalanannya membutuhkan waktu sekitar 2 jam dari hotel.
Leonardo dan Sinaga menjawab memungkinkan kedatangan mereka ke rumah Brigadir J. Menurutnya, ketika rombongan Hendra dkk tiba, misa penghiburan sudah selesai. Rombongan Hendra dkk tiba di rumah keluarga Brigadir J pada pukul 19.00 WIB.
"Dalam perjalanan kita bertemu dulu dengan Kombes Sinaga Kabid Propam Polda Jambi dan Kombes Leonardo Provost Mabes Polri, kemudian yang bersangkutan membawa kami ke rumah almarhum, setiba di rumah almarhum waktu itu sudah ada Kapolres AKBP Yulian," tutur Hendra dalam BAP.
Sementara itu, CNNIndonesia.com sudah menghubungi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Dian. Dia menyebut BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Propam.
"Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi.
CNNIndonesia.com juga sudah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait keterangan Hendra dalam BAP ini, tapi belum mendapat respons.
Diberitakan sebelumnya, ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Sedangkan dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) ada 7 orang tersangka, yaitu:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]