Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo turut menyeret sejumlah polisi. Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu jenderal yang terseret kasus Ferdy Sambo. Namun, kini dari balik jeruji, Ferdy Sambo memilih membela rekan sejawatnya itu.
Pembelaan Ferdy Sambo dituliskan dalam secarik kertas yang ditandatangani di atas meterai, pada 30 Agustus 2022. Melalui Instagram Story di akun pribadinya surat itu dibagikan istri Hendra, Seali Syah.
"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" tulis Seali Syah menyertai postingan surat Sambo tersebut, seperti dilihat pada Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus Ferdy Sambo ini.
Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice. Berikut 7 tersangka tersebut:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo Sebut Hendra Tak Terlibat Perusakan CCTV
Foto: Irjen Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
|
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulis Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Sebut Hendra Kurniawan Aset Polri
Di akhir suratnya itu, Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah aset Polri. Ia berharap dengan pernyataannya itu Hendra Kurniawan dan polisi-polisi lain tidak diproses hukum karena tidak bersalah.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri," tulis Sambo.
Surat Asli Ferdy Sambo soal Brigadir Hendra
Foto: Irjen Ferdy Sambo saat menjalani proses rekonstruksi. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
|
Surat Pernyataan
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 730202260
Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jak-Sel
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Josua di TKP rumah dinas Duren Tiga. Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.
Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan Polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022
(Materai 10.000 dan tanda tangan)
Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi