Pria Bengkulu Bunuh Waria gegara Disodomi Lima Kali

Pria Bengkulu Bunuh Waria gegara Disodomi Lima Kali

tim detikSumut - detikBali
Sabtu, 03 Sep 2022 10:28 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Ilustrasi mayat. Foto: Thinkstock
Bali -

Pria Bengkulu bernama Maryanto alias Rian (27), membunuh waria bernama Tary alias Samsudin (43), di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Motif pembunuhan tersebut karena Rian disodomi korban sebanyak lima kali tanpa dibayar sesuai janji.

"Dari pengakuan tersangka ya seperti itu," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Jumat (2/9/2022), dilansir dari detikSumut.

Pelaku mengaku sudah lima kali dibohongi korban. Tary diketahui kerap menjanjikan uang Rp 300 ribu untuk sekali berhubungan intim. Namun hingga lima kali Rian disodomi, korban tak kunjung memberikan uang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia berhubungan dengan korban dijanjikan diberi uang," katanya.

Tidak hanya itu, Rian juga tidak mendapatkan gaji selama menjadi asisten salon korban. Ia memang tinggal bersama Tary di salon tersebut dan sudah bekerja selama sebulan.

ADVERTISEMENT

"Dia merupakan pekerja yang membantu korban. Dia mengaku selama tinggal di sana dan membantu korban upahnya juga tidak dibayar," katanya.

Pembunuhan sadis berencana itu terjadi pada Selasa (23/8/2022) pukul 01.00 WIB, di rumah sekaligus salon korban, kawasan Perumahan Rahma, Lubuklinggau Selatan 1. Korban keesokan harinya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Rian kemudian kabur membawa motor dan sejumlah barang berharga milik korban usai melakukan pembunuhan. Pelaku kabur ke arah Bengkulu, lalu menuju Padang, Sumatera Barat untuk menghilangkan jejak.

Dari informasi itu, polisi melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Polisi berkoordinasi dengan Polresta Padang, dan Rabu (31/8/2022) pukul 19.30 WIB, Rian berhasil ditangkap di Padang, dia ditembak di kaki.

"Tersangka ditangkapnya di Padang, Rabu kemarin, dibantu Polresta Padang. Saat ditangkap dia mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Tersangka kini ditahan dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP," jelasnya.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads