Seali Syah Unggah Surat Sambo: Brigjen Hendra Tak Terlibat Perusakan CCTV

Seali Syah Unggah Surat Sambo: Brigjen Hendra Tak Terlibat Perusakan CCTV

tim detikNews - detikBali
Jumat, 02 Sep 2022 09:02 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah.
Brigjen Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah. Foto: dok. Mrs. Seali HK
Bali -

Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, mengunggah surat Ferdy Sambo. Dalam surat tersebut Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra tidak terlibat perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut pengakuannya, Brigjen Hendra mengamankan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

Dilansir dari detikNews, surat yang ditulis tangan oleh Ferdy Sambo tersebut berisi tanda tangan, serta materai 10.000 dan dalam bentuk sudah salinan. Dalam unggahannya, Seali Syah juga mempertanyakan kenapa suaminya dikriminalisasi oknum-oknum institusi tersebut.

"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua?" tulis Seali Syah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" sambungnya.

Ferdy Sambo menjelaskan, dugaan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga merupakan perintahnya selaku atasan langsung.

ADVERTISEMENT

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo melanjutkan, Brigjen Hendra dan Kombes Agus tak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga. Dia menyebut laporan yang menyatakan Brigjen Hendra dan AKBP Agus hanya mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait perusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya.

Simak isi surat Ferdy Sambo selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo

Surat Pernyataan

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH

Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi

NRP: 730202260

Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jak-Sel

Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Yosua di TKP rumah dinas Duren Tiga. Hal tersebut saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.

Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.

Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan Polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.

Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait perusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.

Salam hormat

Jakarta, 30 Agustus 2022

(Materai 10.000 dan tanda tangan)

Ferdy Sambo SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi

7 Tersangka Obstruction of Justice

Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi tujuh orang. IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).

Adapun tujuh tersangka adalah sebagai berikut.

  1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
  2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Brigjen Hendra Tak Ajukan Eksepsi"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads