Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebut komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkhawatiran. Sebab, sekitar 1,5 juta orang dari jumlah ASN secara keseluruhan bekerja terkait urusan keadministrasian.
Dilansir dari detikFinance, jumlah ASN per 30 Juni 2022 mencapai 4.344.552. Rinciannya, sebanyak 3.992.766 (92 persen) merupakan Pegawai Negeri Sipil dan 351.786 (8 persen) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Secara demografi, ASN pelaksana besar 38,8 persen atau 1.550.253 orang. Ini sangat mengkhawatirkan karena sebetulnya kita berharap transformasi birokrasi," kata Suharmen dalam media briefing online, Selasa (30/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data dari Buku Statistik Aparatur Negara Juni 2022, Jabatan Fungsional adalah yang terbanyak, mencapai 2.083.250 orang. Sedangkan jabatan pelaksana sebanyak 1.550.253 orang.
Sebagai informasi, ASN Pelaksana adalah ASN yang mengurusi administrasi. Hal ini dijelaskan dalam Permenpan-RB No 41 Tahun 2018.
"Pejabat Pelaksana adalah sekelompok pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan," tulis keterangan itu.
Menurut Suharmen, untuk mencapai birokrasi kelas dunia harus dilakukan transformasi di bidang sumber daya manusia (SDM). Hanya saja, hal ini akan terhambat jika terlalu banyak Jabatan Pelaksana.
"Kunci menopang birokrasi kelas dunia, kalau SDM masih gitu-gitu saja, apalagi jabatan pelaksana terlalu besar sulit mencapai birokrasi kelas dunia," imbuhnya.
(iws/iws)