4 Pernyataan Baru Kapolri di Kasus Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikBali
Senin, 29 Agu 2022 10:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Agung Pambudhy
Denpasar -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sendiri telah resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Berikut sejumlah pernyataan baru Kapolri di kasus Ferdy Sambo.

1. Ungkap Alasan Surat Pengunduran Diri Sambo Ditolak

Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara.



"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

2. Respons Banding Ferdy Sambo

Setelah sidang tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Kapolri menyebut hal itu sebagai hak Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.

Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Simak Video 'Tak Henti Kapolri Tegaskan Transparansi di Kasus Ferdy Sambo':






(nor/nor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork