Partai Berkarya Bebaskan Anggotanya Pindah Usai Gagal Ikut Pemilu 2024

Partai Berkarya Bebaskan Anggotanya Pindah Usai Gagal Ikut Pemilu 2024

tim detikNews - detikBali
Minggu, 28 Agu 2022 19:46 WIB
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang
Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang. Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom
Bali -

Partai Berkarya membebaskan anggota partai untuk pindah ke partai politik lain. Hal ini usai Partai Berkarya gagal ikut Pemilu 2024 karena verifikasi administrasi kandas.

Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pihaknya menawarkan solusi kepada anggota partai untuk bergabung dengan partai yang memenuhi syarat Pemilu 2024.

"Ada 24 parpol yang sementara berjuang untuk lolos melalui verifikasi administrasi dan faktual bisa menjadi pilihan. Silakan bergabung ke mereka dan tidak ada paksaan atau intimidasi apapun," katanya, Minggu (28/8/2022), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badaruddin menegaskan, tidak memaksa anggota Partai Berkarya bertahan maupun pindah ke partai lain. Menurutnya, pindah atau tidaknya para anggota bergantung kebutuhan dan keinginan masing-masing.

"Beberapa partai baru siap menampung, di antaranya Partai Republik Satu, GARUDA, PSI, PKN, BURUH, dan lain-lain termasuk partai peserta Pemilu 2019, baik partai di parlemen maupun luar parlemen. Komunikasi personal dengan pimpinan parpol tersebut sudah berjalan, tinggal masing-masing personal dan daerah menyesuaikan dan mengkomunikasikan kembali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga meminta maaf kepada seluruh kader karena gagal membawa Partai Berkarya ikut Pemilu 2024. "Selaku salah satu pendiri partai (majelis tinggi) dari tahun 2016, selaku Sekretaris Jenderal dan selaku pribadi, saya Badaruddin Andi Picunang memohon maaf yang setulus-tulusnya pada semua kader dan pengurus Partai Berkarya di mana saja berada atas kondisi partai kita selama ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima karena dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU. "Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).

Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material," ucapnya.




(irb/irb)

Hide Ads