Musisi sekaligus penggebuk band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Selasa (2/8/2022). Jerinx bebas lebih cepat karena mengajukan cuti bersyarat.
Dikarenakan bebas cuti bersyarat, suami model Nora Alexandra Philip itu belum bisa bebas murni. Ia masih mempunyai kewajiban untuk melapor sebanyak dua kali dalam sebulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
Lalu apa itu Bapas?
Kepala Bapas Kelas I Denpasar Ni Luh Putu Andiyani menjelaskan, Bapas merupakan bagian dari salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bapas melaksanakan tugas dan fungsi berupa penelitian pemasyarakatan, bimbingan, pengawasan dan pendampingan.
"Di Bali ini ada dua Bapas, yang pertama Bapas Kelas I Denpasar. Yang kedua Bapas Kelas II Karangasem," kata Andiyani saat ditemui detikBali di kantornya, Jumat (27/8/2022).
Bapas Kelas I Denpasar beralamat di Jalan Ken Arok Nomor 4, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Menurut Andiyani, Bapas Kelas I Denpasar mewilayahi sebanyak enam daerah di Bali yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Gianyar.
"Jadi enam wilayah tersebut merupakan wilayah kerja Bapas Kelas I Denpasar," jelas perempuan asal Kabupaten Gianyar itu.
Selama ini, sebagian besar masyarakat belum mengetahui keberadaan Bapas. Mereka lebih tahu tentang adanya lembaga pemasyarakatan (lapas atau LP) dan rumah tahanan (rutan). Bapas tentunya memiliki fungsi yang berbeda dengan lapas dan rutan.
Tugas Melakukan Bimbingan Narapidana Usai Bebas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andiyani, lapas dan rutan bertugas untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di dalam. Sedangkan Bapas bertugas untuk melaksanakan pembimbingan lanjutan setelah narapidana bebas terintegrasi dari lapas atau rutan.
"Jadi pembinaan yang sudah didapatkan di dalam (lapas atau rutan), nanti mereka integrasi ke keluarga (dan) ke masyarakat," jelas Andiyani.
Pihaknya bertugas untuk melanjutkan pembinaan yang didapatkan oleh narapidana di dalam lapas dan melakukan pengawasan terhadap mereka yang sudah berintegrasi dengan masyarakat. Pengawasan dan pembinaan ini dilakukan dengan harapan para narapidana tidak kembali melakukan perbuatan pidana.
Andiyani menceritakan, seorang klien pemasyarakatan saat keluar dengan terintegrasi akan diserahkan ke Bapas Kelas I Denpasar oleh pihak lapas atau rutan. Klien pemasyarakatan kemudian diregistrasi di Bapas Kelas I Denpasar untuk diberikan penjelasan dan dibuatkan case plan.
Pembuatan case plan bertujuan untuk menentukan berapa kali klien pemasyarakatan harus datang ke Bapas Kelas I Denpasar untuk melaksanakan wajib lapor dan pembinaan. Hal itu ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan (PK).
"Tergantung dari masing-masing PK. Jadi mereka yang lebih mengetahui si klien ini bagusnya karena jaraknya jauh sebulan sekali. Begitu selesai pembimbingan, bulan depannya mungkin pengawasan dari PK-nya yang langsung ke tempat tinggalnya," ungkap Andiyani.
Dalam hal pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan, ada berupa bimbingan konseling pribadi atau individual. Saat konseling ini, klien pemasyarakatan ditanyakan kabar, keadaan dan lain sebagainya oleh PK. Jika klien pemasyarakatan mempunyai masalah, hal itu bisa diceritakan ke PK. PK nantinya akan berupaya untuk mencarikan solusi dari masalah tersebut.
Ada satu hal penting yang selalu dilakukan PK terhadap klien pemasyarakatan yaitu mewanti-wanti agar tidak lagi melakukan perbuatan yang menyangkut tindak pidana. Sebab, klien pemasyarakatan yang bebas terintegrasi bisa dicabut bila melakukan pelanggaran.
"PK ini terus mengingatkan supaya tidak lagi melakukan tindak pidana lain, tindak pidana apapun. Karena selama dalam proses cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat, apabila mereka melanggar lagi mereka menjalani lagi hukuman yang sisa terdahulu ditambah dengan pidana yang baru. Jadi dicabut cuti bersyaratnya, dicabut pembebasan bersyaratnya," tutur Andiyani.
Bila klien pemasyarakatan kembali melakukan pelanggaran berupa tindak pidana, pihaknya di Bapas Kelas I Denpasar bakal mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham. Nantinya Ditjen Pas Kemenkumham yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan.
Andiyani mengungkapkan, jumlah klien pemasyarakatan dewasa yang sedang dibimbing dan diawasi Bapas Kelas I Denpasar saat ini mencapai 614 orang. Jumlah tersebut meliputi klien yang sedang menjalani program asimilasi di rumah sebanyak 242 orang, cuti bersyarat 43 orang, pembebasan bersyarat 544 orang dan cuti Menjelang Bebas 1 orang.
Salah satu narapidana yang mendapatkan bimbingan dari Bapas Kelas I Denpasar yakni Jerinx yang mendapatkan integrasi berupa cuti bersyarat. Menurut Andiyani, Jerinx tidak bisa bisa mendapatkan asimilasi di rumah karena telah melakukan pengulangan tindak pidana.
"Dia tidak mendapatkan asimilasi di rumah karena sudah pengulangan tindak pidana. Itu mungkin salah satu contoh yang lagi viral, yaitu cuti bersyarat," paparnya.
Meski demikian, Jerinx masih bisa mendapatkan integrasi berupa cuti bersyarat karena pidana yang diputuskan di bawah 1 tahun 6 bulan. Jika putusan pidana lebih dari 1 tahun 6 bulan, maka narapidana tidak bisa mendapatkan cuti bersyarat.
"Apabila di atas 1 tahun 6 bulan, mereka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Perbedaan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat adalah apabila cuti bersyarat itu sesuai dengan pidana murninya selesai menjalankan pembimbingan di Bapas," jelas Andiyani.
Menangani Narapidana Anak
Selain narapidana dewasa, Bapas Kelas I Denpasar juga menangani klien pemasyarakatan narapidana anak. Hingga saat ini, Bapas Kelas I Denpasar menangani klien pemasyarakatan anak sebanyak 23 orang dengan 22 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Kasusnya ada kasus narkoba, kasus pencurian yang paling banyak, kasus kecelakaan lalu lintas juga ada," papar Andiyani.
Simak Video "Video APPA: 75% Narapidana di NTT Merupakan Pelaku Kejahatan Seksual"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)