Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, upaya pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik. Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata Dedi, Jumat (26/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri dengan tegas mengatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Hasil sidang etik sendiri telah memutuskan mantan Kadiv Propam tersebut dipecat dengan tidak hormat.
"Tidak (akan diproses)," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri. Ia mengatakan Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjutinya.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung tim sidang karena memang ada aturan-aturannya. Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Surat Ferdy Sambo
detikcom secara eksklusif memperoleh surat Ferdy Sambo, yang menyampaikan permintaan maaf dan siap bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujar Ferdy Sambo.
Baca juga: Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo |
Surat itu ditulis tangan oleh Ferdy Sambo dan ditandatangani di atas meterai pada 22 Agustus 2022. Ferdy Sambo berharap penyesalan dan permintaan maaf dapat diterima secara terbuka. Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," ujarnya.
(irb/irb)