Perbedaan Luka Tembak Brigadir J dari Hasil Autopsi Pertama dan Kedua

Perbedaan Luka Tembak Brigadir J dari Hasil Autopsi Pertama dan Kedua

tim detikNews - detikBali
Selasa, 23 Agu 2022 21:33 WIB
Siapa yang Menembak Brigadir J? Dan Hasil Autopsi Brigadir J
Ilustrasi kasus penembakan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Bali -

Terungkap perbedaan hasil autopsi pertama dan kedua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jumlah luka tembak Brigadir J dari hasil autopsi ulang berbeda dengan laporan awal.

Sebelumnya, Polri melakukan autopsi ulang Brigadir J dilakukan di Jambi pada 27 Juli 2022. Permintaan autopsi ulang karena keluarga Brigadir J menilai banyak kejanggalan terkait kematian korban.

Tim Dokter Forensik telah menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J ke Polri pada Senin (22/8/2022). Brigadir J mengalami lima luka tembakan, di mana pada hasil autopsi awal disebut mengalami tujuh luka tembakan. Dokter juga mengatakan tidak ada luka kekerasan di tubuh Brigadir Yoshua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik, bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ketua Tim Dokter Forensik dr Ade Firmansyah di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari detikNews.

Ia mengungkapkan, terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Brigadir Yoshua. "Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari lima luka tembakan yang dialami Brigadir J, terdapat dua luka fatal yang menyebabkan tewasnya korban. "Ada dua luka yang fatal tentunya, ada dua luka fatal yaitu luka di daerah dada dan kepala," ujarnya.

Autopsi Awal: Tujuh Luka Akibat Lima Tembakan

Awalnya, Brigadir Yoshua disebutkan mengalami tujuh luka dari lima tembakan. Menurut eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto saat itu, kondisi luka didasarkan hasil autopsi awal jenazah Brigadir J.

"Dari hasil autopsi tersebut disampaikan bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada," kata eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (12/7/2022) lalu.

Bharada E disebut menggunakan pistol semi otomatis Glock 17 yang bisa memuat 17 butir peluru. Tersisa 12 peluru dalam magasin pistol Bharada E, sehingga ada lima peluru yang ditembakkan.

Lima tembakan Bharada E menyebabkan tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J. Dua tembakan mengakibatkan empat luka tembak. Salah satunya tembakan yang mengenai jari dan tembus ke badan Brigadir J.

"Peluru yang ditembakkan oleh saudara RE itu mengenai kelingking dan tembus sampai ke badannya sehingga itu dihitung dua. Kemudian ada peluru yang mengenai lengan sebelah dalam juga tembus ke tubuhnya jadi itu dihitung dua," kata Budhi.

"Begitu pula ada tujuh tembak keluar itu juga sama dihitung. Ulangi (maksudnya) enam tembak keluar karena satu bersarang, jadi yang dari kelingking tadi satu masuk dihitung satu lagi keluar, kemudian yang di telapak sini pergelangan juga satu masuk dihitung satu keluar, itu," ujarnya.

Dua Hasil Autopsi akan Dibandingkan di Pengadilan

Hasil autopsi pertama dan kedua akan dilihat perbandingannya di persidangan. Tim dokter forensik independen menyadari ada plus minus pada proses autopsi kedua.

Ade mengatakan gambaran luka pasti dapat lebih baik diamati pada autopsi pertama. Namun pihaknya masih bersyukur karena gambaran luka-luka pada autopsi kedua masih cukup jelas.

"Kami masih bisa meyakini gambaran di tubuh korban itu masih jelas sekali. Karena untuk perbandingan hasil autopsi pertama dan kedua akan dilihat di pengadilan saat kami hadir memberikan kesaksian di persidangan," katanya.

Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebagai informasi, Brigadir J tewas dalam penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Brigadir J disebut terlibat insiden baku tembak dengan Bharada E.

Hingga saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus baku tembak. Putri Candrawathi berperan mengikuti skenario hingga menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J, sementara Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Cecar Hakim ke Sambo: Saudara Polisinya Polisi, Apa Tak Berpikir Panjang?"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)

Hide Ads