Seputar Kasus Sambo, Mahfud Md-Ketua IPW Bakal Beri Keterangan di MKD

Seputar Kasus Sambo, Mahfud Md-Ketua IPW Bakal Beri Keterangan di MKD

Tim detikNews - detikBali
Senin, 22 Agu 2022 08:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Bali -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengagendakan untuk memanggil Indonesia Police Watch (IPW) dan Menko Polhukam Mahfud Md. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus seputar kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua IPW dan Mahfud Md menyatakan bakal memenuhi pemanggilan dari MKD DPR.

Dilansir dari detikNews, Mahfud Md yang juga Ketua Kompolnas akan dimintai keterangan seputar kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya akan hadir," kata Mahfud, Minggu (21/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menyebut dirinya sudah menunggu untuk diundang. Dia pun bakal menjelaskan dan menyampaikan semuanya kepada MKD DPR.

"Saya memang menunggu-nunggu untuk diundang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia juga dijadwalkan pemanggilan oleh MKD DPR pada 25 Agustus mendatang.
Sugeng mengaku pihaknya akan hadir dan memberi keterangan soal kasus Irjen Ferdy Sambo.

"Saya akan hadir untuk memberikan keterangan," kata Ketua IPW, Sugeng saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Sugeng menyampaikan dirinya menghormati MKD sebagai alat kelengkapan dewan. Untuk itu, dia berkomitmen hadir dalam panggilan tersebut.

"Kita harus menghormati MKD sebagai alat kelengkapan DPR RI," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengungkap telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mahfud Md dan Ketua IPW. Habiburokhman berharap kedua tokoh itu hadir untuk memberikan keterangan dari informasi seputar kasus tewasnya Brigadir J.

"MKD telah menjadwalkan pengundangan Menko Polhukam/Ketua Kompolnas Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa hari Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, Jumat (19/8/2022), dikutip dari detikNews.

"Kami berharap kedua tokoh tersebut berkenan hadir dan memberikan keterangan," ujarnya.

Untuk diketahui, Sugeng akan diperiksa soal pengakuannya yang mendapat informasi terkait aliran dana ke anggota DPR di kasus Ferdy Sambo. Sedangkan Mahfud terkait informasi keterlibatan anggota DPR di kasus Ferdy Sambo.

"Pak Sugeng kami undang terkait pemberitaan bahwa beliau pernah mengatakan mendapat informasi adanya aliran dana ke anggota DPR terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Habiburokhman.

"Sementara Pak Mahfud kami undang untuk kami mintai keterangan apakah beliau mengetahui ada anggota DPR yang turut terlibat menyusun skenario rekayasa kasus Ferdy Sambo," lanjutnya.




(iws/iws)

Hide Ads