Rektor Unila Patok Harga hingga Rp 350 Juta Per Calon Mahasiswa

Rektor Unila Patok Harga hingga Rp 350 Juta Per Calon Mahasiswa

Tim detikNews - detikBali
Minggu, 21 Agu 2022 08:21 WIB
Bali -

Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). KPK menyebut Karomani mematok harga mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per calon mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).

Ghufron membeberkan bahwa selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif dan terlibat secara langsung dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru jalur Simanila. Karomani disebut memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut mengikuti proses seleksi Simanila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, mereka juga ditugaskan menanyakan kesanggupan orang tua mahasiswa menyerahkan sejumlah uang apabila ingin dinyatakan lulus. Adapun pembayarannya dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Berikutnya, Ghufron mengatakan Karomani juga diduga menugaskan khusus untuk Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat. Ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi.

ADVERTISEMENT

Adapun Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ujarnya.

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," tambahnya.

Halaman selanjutnya: Kronologi OTT Rektor Unila...

Kronologi OTT Rektor Unila

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Ia dijadikan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu (20/8/2022).

Dilansir dari detikNews, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi OTT terhadap Karomani dkk. Kegiatan OTT terhadap Karomani dkk dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).

Berikutnya, di Lampung KPK menangkap Mualimin (ML) selaku dosen, Helmy Fitriawan (HF) selaku Dekan fakultas Teknik Unila, Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

Kemudian di Bandung KPK menangkap Karomani, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Adi Triwibowo (AT) selaku ajudan KRM. Dalam penangkapan di Bandung itu, KPK juga mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

"Sedangkan AD (Andi Desfiandi), swasta ditangkap di Bali," ucap Asep.

Setelah penangkapan pihak-pihak tersebut, KPK menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

"Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024," tambahnya.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta.

Halaman 2 dari 2
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads