Pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 resmi ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (14/8/2022). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat sudah ada 40 partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 selama 14 hari proses pendaftaran. Adapun partai terakhir yang mendaftar ke KPU RI adalah Partai Kedaulatan.
Dilansir dari detikNews, dari 40 parpol tersebut tidak semua berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Hanya 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap. Sedangkan 16 parpol lainnya dinyatakan belum lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Sementara itu, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Kini ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.
"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucap Idham.
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Sementara itu, Komisioner KPU RI August Melasz mengungkapkan ada juga tiga parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu penutupan.
"Tiga parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14
Agustus pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran," ujar Komisioner KPU RI August Melasz.
(iws/iws)