Pendaftaran Ditutup! Berkas 24 Parpol Lengkap, 16 Masih Diperiksa KPU

Pendaftaran Ditutup! Berkas 24 Parpol Lengkap, 16 Masih Diperiksa KPU

Tim detikNews - detikBali
Senin, 15 Agu 2022 04:33 WIB
Gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakpus
Gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakpus. (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Bali -

Pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 resmi ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (14/8/2022). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat sudah ada 40 partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 selama 14 hari proses pendaftaran. Adapun partai terakhir yang mendaftar ke KPU RI adalah Partai Kedaulatan.

Dilansir dari detikNews, dari 40 parpol tersebut tidak semua berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Hanya 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap. Sedangkan 16 parpol lainnya dinyatakan belum lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

ADVERTISEMENT

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Sementara itu, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Kini ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.

"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucap Idham.

Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Sementara itu, Komisioner KPU RI August Melasz mengungkapkan ada juga tiga parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu penutupan.
"Tiga parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14

Agustus pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran," ujar Komisioner KPU RI August Melasz.




(iws/iws)

Hide Ads