PayPal minta maaf ke pengguna karena pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kini PayPal akhirnya sudah mendaftar PSE Lingkup Privat, yang artinya tak akan diblokir lagi
Dilansir dari detikInet, PayPal diketahui telah didaftarkan oleh perusahaan PayPal PTE LTD pada 3 Agustus 2022, sebagai PSE asing.
Sebelumnya, pada Sabtu (30/7/2022), PayPal diblokir karena tidak melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat. Yang kemudian direspons netizen Indonesia hingga ramai menjadi perbincangan dan dikeluhkan penggunanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo kemudian membuka pemblokiran PayPal sementara pada Minggu (31/7/2022). Pembukaan blokir ini dilakukan selama lima hari sampai PayPal melakukan pendaftaran.
Tiga hari berselang, PSE asing tersebut telah mendaftar, PayPal pun menyatakan berkomitmen mematuhi aturan dan telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat. PayPal mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kominfo.
"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," sebut Juru Bicara PayPal, Rabu (3/8/2022).
Saat ini pengguna PayPal bisa kembali menggunakan layanan yang tersedia. PayPal juga minta maaf kepada pengguna yang sempat terganggu masalah blokir ini.
"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," tambah mereka.
Hingga berita ini ditayangkan, Kominfo belum memberikan pernyataan resmi terkait PayPal sudah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
(irb/irb)