Bharada E Tersangka, Komnas HAM: Dia Mengakui Tembak Brigadir J

Bharada E Tersangka, Komnas HAM: Dia Mengakui Tembak Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Kamis, 04 Agu 2022 20:00 WIB
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer saat menjalani pemeriksaan di Komnas HAM
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer saat menjalani pemeriksaan di Komnas HAM. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Poisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM mengatakan penetapan sesuai temuan bahwa Bharada E mengaku menembak Brigadir J.

"Sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan. Kepada kami kan Bharada E ini mengakui bahwa dia yang menembak, walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain, apakah hanya dia sendiri. Itu pertanyaan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Kamis (4/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.

Taufan mengatakan, penetapan tersangka Bharada E merupakan kewenangan penyidik Polri. Bharada E sendiri telah mengakui penembakan tersebut kepada Komnas HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sekarang, dengan ditetapkan sebagai tersangka, ya, menurut kami itu adalah wewenang dari penyidik. Kami tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu," ucapnya.

Meski Bharada E telah ditetapkan tersangka, lanjut Taufan, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tetap dilanjutkan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM pada kasus tewasnya Brigadir J. Menurutnya, kewenangan Komnas HAM berbeda dengan tim khusus Polri.

ADVERTISEMENT

"Yang tidak kalah pentingnya adalah hak asasi itu ada yang disebut sebagai access to justice, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum ditandai dengan apa? Fair trial. Jadi kami kaitkan itu dengan tugas, yang satunya lagi pengawasan," terang Taufan.

"Apakah proses penyelidikan dan penyidikan termasuk nanti proses peradilan itu berjalan dengan fair atau tidak, kalau misalnya ada yang tidak fair, maka kami katakan itu sebagai pelanggaran hak asasi, tapi kalau dia berjalan dengan fair, maka berarti seluruh norma asasi terkait dengan fair trial access to justice dipenuhi, dalam ranah itu kami bekerja tentu berbeda dengan timsus," sambungnya.

Diketahui, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E diduga terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas. Bharada E telah ditahan. Penembakan terhadap Brigadir Yoshua diduga bukan tindakan pembelaan diri oleh Bharada E.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).




(irb/irb)

Hide Ads