Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf-Belasungkawa atas Tewasnya Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf-Belasungkawa atas Tewasnya Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Kamis, 04 Agu 2022 10:37 WIB
Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) Sambo diperiksa terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Irjen Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada Polri dan berbelasungkawa atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini diucapkan saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan kasus Brigadir J, hari ini Kamis (4/8/2022).

"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua pada istri dan keluarga saya," kata Irjen Sambo, di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.

Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, hari ini merupakan keempat kalinya ia diperiksa terkait kasus Brigadir J, usai sebelumnya diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan Polda Meto Jaya. Ia juga berharap masyarakat bersabar dan tidak berasumsi liar yang membuat kasus semakin simpang siur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," kata dia.

Bharada E Ditetapkan Tersangka

ADVERTISEMENT

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dikutip dari detikNews.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E akan segera ditahan. Bharada E juga bakal diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," kata Andi.




(irb/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads