Penyelundup 30 Penyu Hijau Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Pendalaman

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 03 Agu 2022 20:10 WIB
Tim Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama barang bukti dan terduga pelaku penyelundupan penyu hijau. (Foto: IST)
Denpasar -

Pihak Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan dua orang terduga penyelundup penyu hijau (Chelonia mydas) sebagai tersangka. Saat ini kepolisian melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka berinisial PT dan SR.

"Untuk status sudah tersangka," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Umar dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Rabu (3/8/2022).

Umar mengatakan, bahwa kedua terduga pelaku ditetapkan tersangka dan diganjar dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE).

Seperti dilihat detikBali, Pasal 21 ayat (2) huruf a UU KSDAE dijelaskan bahwa "setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Sementara Pasal 40 ayat (2) UU KSDAE mengatur tentang aturan pidana bagi pelanggar. Pasal tersebut mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, salah satunya Pasal 21 ayat (2), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Di sisi lain, Umar mengaku masih melakukan pendalaman mengenai modus operandi yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku. Termasuk dari mana dan akan dibawa ke mana 30 ekor penyu hijau yang dibawa oleh mereka.

"Untuk barang dan yang lain masih kami dalami semua untuk kami kembangkan," jelas Umar.

Sebelumnya, tim Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi. Polisi mengamankan sebanyak 30 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dan mengamankan dua orang terduga pelaku dalam operasi tersebut.

Penggagalan atau pembongkaran aksi penyelundupan penyu hijau tersebut dilakukan pada Selasa (2/8) sekitar pukul 04.15 WITA di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Usai diamankan, puluhan penyu hijau langsung dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.



Simak Video "Video: Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Keras Senilai Rp 1,9 M di Bali"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork