Blue Bird Digugat Pemegang Saham Rp 11 Triliun

Blue Bird Digugat Pemegang Saham Rp 11 Triliun

tim detikFinance - detikBali
Selasa, 02 Agu 2022 19:21 WIB
BYD T3 sebagai armada listrik baru PT Blue Bird Tbk
Ilustrasi Armada Blue Bird. Blue Bird Digugat Pemegang Saham Rp 11 Triliun. Foto: Ridwan Arifin
Bali -

Pemegang saham sekaligus ahli waris Blue Bird, Elliana Wibowo, menggugat perusahaan transportasi PT Blue Bird Tbk sebesar Rp 11 triliun. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Elliana juga menggugat Kapolda Metro Jaya karena memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan fisik-psikis terhadap Elliana dan almarhum Janti Wirjanto, yang terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000. Diketahui, Janti Wirjanto merupakan istri almarhum Surjo Wibowo, salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang saham 35 persen.

Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group, dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari detikFinance, menjelaskan bahwa kasus kekerasan tersebut dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000. Penyidik juga telah menetapkan empat tersangka, yaitu Purnomo Prawiro, Endang Purnomo, Noni Sri Aryati Purnomo, dan Indra Marki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Polres Jakarta Selatan telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000. Kemudian terbit Telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 tanggal 4 Agustus 2000, yang menyatakan menarik perkara dan menghentikan penyidikan kepada empat tersangka.

"Hingga saat ini, Ibu Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird," bunyi keterangan tertulis tersebut.

ADVERTISEMENT

Elliana juga dikatakan tidak menerima dividen dari Blue Bird Group sejak 2013. Sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 22 Juli 2022, dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Selaku pemegang saham 15,35 persen, ia merasa dirugikan.

Adapun pihak-pihak yang digugat, antara lain Kapolda Metro Jaya, Bambang Hendarso Danuri, PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai para Turut Tergugat.

"Kerugian perdata yang dialami Ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-psikis yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp 1,36 triliun, dan kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun," tulisnya.

Blue Bird buka suara terkait gugatan yang diajukan Elliana Wibowo. Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman mengaku pihaknya belum menerima gugatan tersebut.

"Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan," kata Jusuf dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jusuf menambahkan, pihaknya baru akan melakukan pengkajian dan tanggapan lebih lanjut setelah gugatan itu diterima Blue Bird. Ia memastikan pemberitaan ini tidak mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham Blue Bird.

"Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Sampai saat ini, tidak ada," pungkasnya.




(irb/irb)

Hide Ads