Ayah Brigadir J Sebut Keluarga Tidak Diperbolehkan Menyaksikan Autopsi

Ayah Brigadir J Sebut Keluarga Tidak Diperbolehkan Menyaksikan Autopsi

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 30 Jul 2022 09:28 WIB
Ayah Brigadir Yoshua (kemeja kotak-kotak)/ (Karin Nur Secha-detikcom)
Foto: Ayah Brigadir Yoshua (kemeja kotak-kotak)/ (Karin Nur Secha-detikcom)
Denpasar -

Ayah Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menceritakan sebelumnya pihaknya meminta agar diperbolehkan menyaksikan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022). Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Polda Jambi dan tim forensik dari Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun permintaan itu tidak dipenuhi dengan alasan keluarga bukan tenaga kesehatan.

"Beliau-beliau itu mengatakan kami tidak boleh masuk lantaran kami tidak ada identitas kesehatan, yang boleh masuk hanya yang berstatus kesehatan. Kami utus 2 orang ke sana, ada keponakan kita dan tetangga, satu dari kebidanan dan satu dari dokter," cerita Samuel.

Samuel meminta semua pihak menunggu hasil autopsi ulang dan terus mengawal kasus kematian anaknya. Samuel menyebut hasil autopsi ulang akan keluar dalam kurun waktu 3 hingga 6 pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal hasil autopsi kita tunggu bersama, kita tunggu bersama hasilnya nanti kita kawal bersama dan kita serahkan pada ahlinya. Hasilnya nanti 3-4 minggu sampai 6 minggu baru keluar hasilnya. Itulah nanti baru kita paparkan," sambungnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J boleh dibuka ke publik. Dia mengatakan tidak benar hasil autopsi hanya boleh dibuka saat persidangan.

ADVERTISEMENT

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan, perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," lanjutnya.

Mahfud menuturkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Mahfud meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikkan fakta.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujarnya.




(nor/nor)

Hide Ads