Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi pacar menjadi 11 bagian di Ungaran, Semarang. Dari rekonstruksi terungkap, pelaku Imam Sobari (32) sempat tiga hari tinggal bersama potongan tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan reka ulang dilakukan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka, saksi, dan juga BAP.
"Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sesuai dengan fakta, data, dan keterangan saksi yang kita peroleh," kata Agil di TKP kos, Jl. Soekarno-Hatta Km 30, Bergas, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Sempat Dikatai Pengangguran
Dikutip dari detikJateng, dalam rekonstruksi itu dilakukan 21 adegan yang diperagakan tersangka. Adegan diawali di lokasi itu, pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut usai korban K (24) menyebut pelaku pengangguran di kos daerah Bergas, Kabupaten Semarang pada 16 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 Wib.
Korban Dicekik dan Kepala Dibenturkan di Tembok
Rekonstruksi dilanjutkan dan menggambarkan tanggal 17 Juli pukul 01.00 dini hari, saat Imam mencekik kekasihnya K yang sedang tertidur dan membenturkan kepala korban karena korban terbangun dan mencoba berteriak. Di kamar kos tersebut Imam tega menghabisi nyawa kekasihnya.
Korban Dimutilasi
Sesuai adegan, pada pukul 13.00-17.00 Wib, Imam menyeret K ke dalam kamar mandi yang berada di dalam kamar kos. Lalu ia memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian memakai pisau dapur.
Pada Senin tanggal 18 Juli 2022 tersangka memotong lagi bagian tubuh korban. Lalu organ dalam korban dibuang ke dalam kloset kamar mandi kos.
Selanjutnya di hari yang sama tersangka berjalan kaki membuang potongan tubuh korban dimasukkan tiga bungkus plastik di lahan samping pabrik, Jalan Soekarno-Hatta Km 30, Bergas. Kemudian dilanjutkan berjalan kaki membuang potongan lainnya yang dibungkus tas belanja warna hitam di Sungai Kretek, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur.
Tersangka lalu kembali ke kosnya. Ia membawa tas berwarna hitam untuk membuang potongan tubuh korban lainnya yang dibungkus plastik. Dengan kembali berjalan kaki ia membuangnya ke Sungai Wonoboyo.
Adegan terus berlanjut menggambarkan hari Selasa 19 Juli 2022 di mana tersangka kembali memotong sisa tubuh korban di kamar mandi kos. Tersangka lalu memasukkannya ke dalam dua bungkus plastik. Tersangka selanjutnya berjalan kaki membuang bungkusan plastik itu ke sungai di Kecamatan Bergas.
Pelaku Hilangkan Barang Bukti
Selanjutnya Imam kembali ke kamar kosnya yang berada di lantai 2 dan membuang pisau ke keranjang sampah kos, dan membuang selimut berwarna pink di keranjang sampah kos lantai 1. Jadi selama beberapa hari itu ia tinggal bersama potongan tubuh korban.
Reka ulang ditutup dengan adegan Imam berjalan kaki membuang handphone milik korban di sungai, Bergas. Dan kemudian tersangka melarikan diri ke Tegal.
(nor/irb)