Pengelola Resto dalam Gua di Badung Belum Ajukan Izin Usaha

Pengelola Resto dalam Gua di Badung Belum Ajukan Izin Usaha

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 27 Jul 2022 14:59 WIB
Potret Restoran Dalam Gua The Cave Bali. 1
Potret Restoran Dalam Gua The Cave Bali. Foto: Instagram The Cave Bali
Badung -

The Cave, restoran dalam gua di Badung, Bali, sempat menjadi sorotan akibat disinyalir sebagai cagar budaya dan diketahui tak memiliki izin operasional. Namun, berdasarkan kajian, Dinas Kebudayaan Badung menyatakan gua yang dijadikan restoran tersebut bukanlah Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Usai dinyatakan bukan cagar budaya, The Cave belum juga mengajukan izin operasional untuk usaha tersebut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan mengakui hingga kini The Cave belum terdata dalam pengajuan perizinan di sistem Online Single Submission (OSS).

"Sampai saat ini di akun tersebut belum terlihat permohonan dari The Cave, karena kalau sudah masuk dan terverifikasi, maka saya yang akan memvalidasi perizinannya," ucap Agus Aryawan pada detikbali, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun mekanisme mengurus perizinan tersebut, kata Agus Aryawan, pertama-tama data permohonan perizinan usaha akan diinput melalui OSS. Lalu sistem akan mendistribusikan data-data permohonan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung untuk dibuatkan kajian teknis dan verifikasi.

"Kalau semua hasil kajian teknis dan verifikasi dari dinas terkait selesai dan telah di-upload ke sistem OSS, barulah terakhir saya mengeluarkan dan menerbitkan izin usaha secara online," ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung terbuka bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi, sepanjang investasi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku. Ia pun mengimbau setiap pelaku usaha yang akan berinvestasi di Badung agar mengurus perizinan sebelum melakukan tahapan pembangunan ataupun operasional.

"Kami bersama dinas terkait tentu sangat terbuka dalam melayani konsultasi, memberikan arahan, dan pendampingan dalam pengurusan izin. Sehingga dalam berinvestasi ada kepastian hukum, keamanan usaha, dan paling penting berkelanjutan usaha sehingga tidak menimbulkan masalah hukum," tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, keberadaan restoran dalam gua yang berada di areal Hotel The Edge, Desa Pacatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, sempat ditutup sementara pada Selasa (19/7/2022). Penutupan dilakukan Satpol PP Badung lantaran tidak adanya izin operasional dan disinyalir sebagai ODCB.




(irb/mud)

Hide Ads