Serikat Pekerja Soroti Kasus PHK Karyawan Hotel di Denpasar

Serikat Pekerja Soroti Kasus PHK Karyawan Hotel di Denpasar

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 27 Jul 2022 00:25 WIB
Area depan GIBB kawasan Sanur, Denpasar, Bai, yang kini ditutup sementara akibat revitalisasi pada Selasa (26/7/2022).
Area depan GIBB kawasan Sanur, Denpasar, Bai, yang kini ditutup sementara akibat revitalisasi pada Selasa (26/7/2022). Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali
Denpasar -

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali menyoroti keputusan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) selaku pengelola Hotel Grand Inna Bali Beach (GIBB), yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 380 karyawan. Sekertaris FSPM Ida Dewa Made Rai Budi Darsana (52), mengaku menyayangkan dan prihatin akan hal tersebut.

"Bagi kami apapun yang dialami masyarakat pekerja di Bali, walaupun mereka bukan anggota FSPM, tapi kami mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral. Setidaknya kami akan memberikan saran, pertimbangan, support, dan masukan kepada kawan-kawan agar mereka mendapatkan keadilan," ujar Rai pada Selasa (26/7/2022).

Ia menuturkan, sebelumnya pekerja hotel GIBB mengadu ke rumah anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta pada Senin (25/7/2022). Pekerja hotel tersebut, kata Rai, terdiri dari security, front office, accounting, dan masih banyak lainnya. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa pada Senin (25/7/2022), ratusan pekerja tersebut dikumpulkan pihak manajemen PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan diberikan surat dengan No. 1.0882/DH/HIN/VII/2022 perihal Pemberitahuan Keputusan Akan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pekerja GIBB digiring pihak manajemen, bagi yang sepakat dengan manajemen akan diberikan pemanis dengan diberi tambahan upah sebesar delapan bulan upah, kalau mereka mau bersepakat untuk PHK tanggal 25 Juli 2022. Kalau tidak bersepakat di tanggal tersebut, nilai nominal tambahan upah berkurang sampai tanggal 27 Juli," tuturnya.

Ia menuturkan, dalam surat tersebut disampaikan tiga alasan di balik PHK, seperti pertama, GIBB mengalami kerugian semenjak 2020. Kedua, karena adanya revitalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di sana hingga akhirnya mereka tutup operasional, kemudian alasan terakhir karena efisiensi.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun sangat menyayangkan dengan tidak aktifnya kepengurusan serikat pekerja GIBB atau Kopri. Menurutnya, jika serikat pekerja benar-benar berfungsi sesuai dengan peran, maka tidak akan muncul persoalan PHK massal secara sepihak. Dengan hadirnya serikat pekerja, kata Rai, akan melindungi hak para pekerja dan pekerja bisa mendapatkan keadilan hingga pendampingan maksimal.

"Kami tidak bisa melarang para pekerja yang bersepakat untuk menerima PHK karena itu keputusan hak pribadi. Tapi, bagi mereka yang masih ingin bertahan bekerja, itulah yang menjadi hal penting bagi kami di FSPM. Kami sebagai organisasi buruh di Bali, mendorong para pekerja bisa bertahan mempertahankan hak atas pekerjaan. Negara juga sudah menjamin warga negara berhak atas pekerjaan yang layak," terangnya.

FSPM memandang PHK merupakan sebuah kejahatan atas kemanusiaan, karena ketika seseorang di-PHK, bukan hanya dirinya yang ditelantarkan, namun juga keluarga si pekerja. Ia pun berharap perjuangan ratusan pekerja dapat dikawal I Nyoman Parta, yang memang sejak awal berjanji pasang badan untuk kasus tersebut.

"Persoalan ini adalah masalah bersama dan harus disikapi bersama agar ke depannya tidak ada lagi pengusaha-pengusaha yang dalam tanda kutip menjadikan Semeton Bali sebagai tebu, habis manis sepah dibuang," ungkapnya.

Sementara itu, dari pantauan detikBali di area GIBB, tampak direvitalisasi dan beberapa pembangunan tengah berlangsung. Area GIBB pun ditutup sementara selama pembangunan tersebut. Petugas keamanan yang biasanya berjaga kini tak tampak lagi dan hanya ada petugas pembangunan KEK Kesehatan.




(irb/irb)

Hide Ads