Kado Pahit Hari Anak Nasional untuk Kota Denpasar

Kado Pahit Hari Anak Nasional untuk Kota Denpasar

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 23 Jul 2022 17:39 WIB
perlakuan kekerasan orang tua pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Edi Wahyono
Denpasar -

Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap 23 Juli. Di tengah Hari Anak Nasional, Kota Denpasar masih mendapat pekerjaan rumah untuk menuntaskan kekerasan terhadap anak sekaligus anak berhadapan dengan hukum.

Baru-baru ini terungkap kasus penganiayaan dan penelantaran bocah berinisial N (4) yang ditemukan di Sidakarya, Denpasar, Bali, Selasa (19/7/2022. Kasus tersebut menambah daftar panjang kekerasan anak di Kota Denpasar.

Berdasarkan data yang dihimpun detikBali dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Denpasar, tercatat ada sebanyak 93 kasus kekerasan anak dan anak berhadapan dengan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data tersebut tercatat sejak tahun Januari 2021 hingga Juli 2022. Dengan rincian 34 kasus melibatkan anak laki-laki dan 59 kasus melibatkan anak perempuan.

Kepala Dinas DP3AP2KB Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati menuturkan pihaknya terus berupaya dalam memfasilitasi masyarakat khususnya perempuan dan anak dalam hal pelaporan jika mana terjadi kasus, baik kasus anak terlantar dengan indikasi kekerasan, anak korban kekerasan, anak korban bencana dan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Jika ada kasus kekerasan dan masyarakat ingin melapor, kami ada unit pelayanan teknis khusus untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kami juga melayani 6 fungsi pelayanan. Ada pendampingan hukum, hingga pendampingan psikolog. Intinya masyarakat harus berani lapor dan kami siap mendampingi mereka dan juga semua pelayanan ini gratis," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

DP3AP2KB Denpasar Upayakan Bocah Terlantar di Sidakarya Miliki Akta Kelahiran

Terkait kasus yang menimpa N, I Gusti Agung Sri Wetrawati menuturkan hingga saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar bocah malang itu memiliki akta kelahiran mengingat hingga berusia 4 tahun belum memiliki akta kelahiran.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Badung untuk bisa bantu mengurus karena bapaknya N ini asalnya dari Badung. Harusnya dibuatkan akta anak ibunya dulu, dan tahap selanjutnya ketika sudah ada akta nanti akan dimediasi dan akan didampingi oleh Dinsos untuk menentukan nantinya N akan tinggal dengan bapaknya atau bagaimana," kata I Gusti Agung Sri Wetrawati.

Dirinya menuturkan dari sejak pertama kali N ditemukan terlantar pada Selasa (19/7/2022), N tampak berani dan kuat.

"Dari asesmen awal, N ini tipikal anak yang berani, pintar, tidak depresi dan psikologisnya juga tidak terlalu terpengaruh. Kami heran juga karena bayangkan saja malamnya dia ditelantarkan dan ditemukan jam 4 pagi. Anak itu kuat sekali dan bahkan bisa menyebutkan namanya," akunya pada Sabtu (23/7/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar telah menetapkan dua pelaku penganiayaan dan penelantaran N, yakni ibu kandung dan pacar ibu kandung.

Ibu kandung anak tersebut yang ditetapkan tersangka bernama Dwi Novita Murti (33) asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sementara pacar ibunya bernama Yohanes Paulus Manek Putra (38) asal Desa Noelbaki, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).




(nor/nor)

Hide Ads