Bapelitbang Karangasem Ungkap Alasan ASN-Guru Jadi Petugas Sensus

Bapelitbang Karangasem Ungkap Alasan ASN-Guru Jadi Petugas Sensus

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 22 Jul 2022 20:16 WIB
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Karangasem I Nyoman Sutirtayasa.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa. Foto: I Wayan Selamat Juniasa
Karangasem -

Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Karangasem angkat bicara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai kontrak, dan guru dijadikan petugas sensus.

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa mengatakan, program sensus penduduk dengan mendatangi rumah warga sangat bagus untuk mengetahui secara pasti seperti apa kondisi masyarakat. Sehingga akan diketahui warga kurang mampu, rumah tidak layak huni, dan persoalan lainnya, setelah dilakukan sensus penduduk.

"Tujuannya, pemerintah ingin mempunyai data yang akurat, karena setelah nanti semua data terkumpul akan kelihatan mana yang rumahnya tidak layak huni dan yang lainnya, sehingga dari data tersebut pemerintah bisa mengambil kebijakan terbaik sesuai dengan data yang diperoleh," kata Sutirtayasa, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas kenapa yang menjadi petugas sensus ASN hingga guru? Sutirtayasa mengatakan untuk meminimalisir anggaran. Ia menjelaskan, jumlah ASN dan non ASN ribuan, jumlah kepala keluarga di Karangasem sekitar 153 ribu, sehingga masing-masing petugas sensus tersebut mendapat bagian mendata 20 kepala keluarga.

"Seharusnya para ASN dan Non ASN tidak perlu gaduh dan tidak usah mengeluh dengan hal ini, karena ini merupakan tugas tambahan, jadi sah-sah saja sepanjang mereka bisa mengerjakannya dan pendataan ini bisa dilakukan di luar jam kerja seperti Sabtu dan Minggu, sehingga tidak mengganggu pekerjaan," kata Sutirtayasa.

ADVERTISEMENT

Lanjut Sutirtayasa, program sensus penduduk ini dimulai 1 Agustus - 30 November 2022, sehingga ASN dan non ASN di masing-masing OPD yang ditugaskan punya waktu untuk melakukan pendataan. Menurutnya, tugas ini tidaklah berat, karena satu orang hanya ditugaskan mendata 20 kepala keluarga.

"Melakukan pendataan paling 3-4 jam sudah selesai untuk satu sampai dua kepala keluarga. Karena tidak harus selesai dalam satu hari, sehingga bisa dilakukan besok atau minggu depan lagi tergantung strategi dari masing-masing individu," ucapnya.

Ia menambahkan, terkait adanya tenaga guru yang ikut melakukan pendataan, itu merupakan tugas dari OPD terkait dan guru yang ditugaskan mendata merupakan guru yang mengajar di wilayah tersebut. Misal, guru mengajar di wilayah Kecamatan Abang, maka otomatis dapat tugas mendata wilayah tersebut sehingga tidak mengganggu aktivitas mengajar.

"Tapi tidak semua OPD kami berikan tugas melakukan pendataan, ada beberapa OPD yang bertugas terkait kegawatdaruratan, seperti Dinas Kesehatan, RSUD, BPBD, yang tidak ditugaskan. Selain itu kami juga sudah melakukan bimtek terkait pendataan ini," pungkasnya.




(irb/irb)

Hide Ads