Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

tim detikNews - detikBali
Jumat, 22 Jul 2022 18:16 WIB
Kasus Nikita Mirzani kini memasuki babak baru. Nikita Mirzani ditangkap polisi saat berada di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani. Foto: BHO PHOTO
Bali -

Nikita Mirzani ditahan Polresta Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik. Ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitong mengatakan, pemeriksaan kesehatan sebelum penahanan merupakan prosedur operasional. Sehingga tim dokter kepolisian akan memeriksa kesehatan tersangka Nikita Mirzani.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujarnya, Jumat (22/7/2022), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polresta Serang Kota memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani mulai hari ini, Jumat (22/7/2022). Penahanan dilakukan pasca 24 jam dilakukan penahanan. Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan tersebut.

"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

ADVERTISEMENT

Sinto mengatakan, polisi akan menggelar konferensi pers terkait penahanan Nikita Mirzani malam ini sekitar pukul 19.00 WIB, di Polresta Serang Kota bersama Kabidhumas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Nikita Mirzani ditangkap polisi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM). Ia pun terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Dikutip dari detikNews, informasi mengenai status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang.

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (11/7/2022).

Ketut menerangkan, Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.




(irb/irb)

Hide Ads