Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Bui

Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Bui

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 22 Jul 2022 13:01 WIB
Kasus Nikita Mirzani kini memasuki babak baru. Nikita Mirzani ditangkap polisi saat berada di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani. Foto: BHO PHOTO
Denpasar -

Nikita Mirzani diciduk polisi atas kasus pencemaran nama baik, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM). Atas kasus yang menjeratnya, ia terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Dikutip dari detikNews, informasi mengenai status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang.

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (11/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menerangkan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Adapun Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE menjelaskan soal sanksi pidana atas pelanggaran ini. Pelaku pelanggaran bisa dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 750 juta. Begini bunyi pasalnya.

Pasal 45 UU ITE

(3) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, Pasal 36 UU ITE menjelaskan soal orang yang sengaja melawan hukum berkaitan dengan Pasal 27.

Pasal 27

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 36

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Lebih lanjut, sanksi pidana pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Yang mana ancaman pidananya paling lama 12 tahun.

Pasal 51

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 311 KUHP dijelaskan pula soal kejahatan menista dengan tulisan. Begini bunyi pasalnya.

Pasal 311 KUHP

(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-3. (K.U.H.P. 312 s, 316, 319, 488).




(nor/nor)

Hide Ads